Jakarta, CNBC Indonesia - Massa buruh yang melakukan aksi demo di depan Gedung DPR RI pada Kamis (28/8/2025) mulai membubarkan diri pada pukul 12:30 WIB. Adapun masa buruh membubarkan diri karena waktu yang diizinkan untuk melakukan aksi demo hanya dilakukan hingga pukul 13:00 WIB.
Berdasarkan pantauan CNBC Indonesia di lokasi, para buruh mulai membubarkan diri sekitar pukul 12:27 WIB.
Beberapa menit setelah buruh melakukan bubar demo, ruas Jalan Gatot Subroto mulai dibuka bertahap untuk sepeda motor, tetapi belum tampak terdapat kendaraan roda empat yang melintas. Meski sudah bubar, tetapi aparat keamanan masih siap berjaga-jaga di sekitar lokasi demo buruh.
Adapun aksi demo buruh hari ini awalnya dilakukan di dua tempat yakni di depan DPR RI dan depan Istana Negara. Namun, aksi di Istana Negara batal dilakukan karena keterbatasan waktu.
Foto: Massa buruh dari berbagai serikat pekerja mulai meninggalkan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (28/8/2025). (CNBC Indonesia/Chandra Dwi Pranata)
Massa buruh dari berbagai serikat pekerja mulai meninggalkan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (28/8/2025). (CNBC Indonesia/Chandra Dwi Pranata)
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan akan menggelar aksi lebih besar bahkan hingga mogok nasional apabila tuntutan para buruh tidak didengar pemerintah dan DPR.
"Ini aksi awal, bahkan kami siapkan aksi mogok nasional, jutaan buruh akan berhenti produksi, jika tuntutan kita tidak dipenuhi," ucap Said Iqbal.
Berikut ini tuntutan para buruh:
- Hapus Outsourching dan Tolak Upah Murah (HOSTUM). Naikkan Upah Minimum Tahun 2026 sebesar 8,5% sampai 10,5%.
- Setop PHK: Bentuk Satgas PHK
- Reformasi Pajak Perburuhan: Naikan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) per bulan, hapus pajak pesangon, hapus pajak THR, hapus pajak JHT, hapus diskriminasi pajak perempuan menikah.
- Sahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan tanpa Omnibuslaw. (UU Nomor 6 Tahun 2023-Pengganti UU No 13 2003
- Sahkan RUU Perampasan Aset: Berantas Korupsi.
- Revisi RUU Pemilu: Redesign Sistem Pemilu 2029.
(chd/wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article
Buruh Akan Gelar Demo Besar-besaran di Jakarta, Ini Lokasi-Tuntutannya