
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan penjelasan soal rapat dengar pendapat umum yang digelar Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (4/7).
Komisi III menggelar rapat bersama sejumlah praktisi hukum seperti eks Hakim MK Patrialis Akbar dan eks Anggota DPR sekaligus politikus NasDem Taufik Basari.
Mereka membahas putusan Mahkamah Konstitusi yang memisah Pemilu nasional dan lokal. Rapat dipimpin Ketua Komisi III Habiburokhman.


Rapat membahas putusan MK terkait Pemilu di Komisi III ini menimbulkan tanya. Sebab urusan Pemilu, merupakan ranah Komisi II. Meski begitu, MK melalui Kesejenannya memang merupakan mitra kerja Komisi III.
Dasco mengatakan, tidak ada yang salah soal Komisi III yang membahas putusan MK bersama para praktisi hukum.
"Jadi Komisi III itu memfasilitasi, justru itu kan rapat dari orang-orang yang pengin menyampaikan aspirasi ya itu kan wajar aja," kata Dasco kepada wartawan di Jakarta.
Dasco menuturkan, apa pun yang disampaikan oleh para praktisi hukum itu akan jadi masukan bagi DPR dalam menindaklanjuti putusan MK. Namun ia memastikan belum ada keputusan dari DPR terkait putusan MK.
"Namanya juga aspirasi dari yang ingin menyampaikan. Tapi kemudian agenda kita ke depan ya, kami sekarang sedang mengkaji rekayasa konstitusi dengan berbagai formula," ucap Dasco.

Mahkamah Konstitusi memisah Pemilu nasional dan lokal.
Pemilu nasional meliputi Pileg DPR, DPD dan Pilpres. Sedangkan Pemilu daerah/lokal meliputi Pileg DPRD provinsi, kabupaten/kota dan Pilkada.
Namun, Pemilu lokal baru digelar paling cepat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan setelah anggota DPR, DPD atau presiden dan wakil presiden dilantik.