WAKIL Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengingatkan Komisi III DPR perihal batas waktu penyelesaian revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Menurut politikus Partai Gerindra ini, KUHAP harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum parlemen bisa memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Kami sudah sampaikan kepada pimpinan Komisi III bahwa sudah ada batas limit yang mesti kami selesaikan karena partisipasi publiknya sudah banyak dan sudah cukup lama,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 3 September 2025.
Dasco menjelaskan, RUU Perampasan Aset berkelindan dengan sejumlah produk legislasi lain. Aturan yang berkaitan dengan RUU Perampasan Aset meliputi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), hingga KUHAP.
Maka dari itu, pembahasan RUU Perampasan Aset perlu menunggu KUHAP selesai supaya tidak ada tumpang tindih antara kedua beleid itu. “Kami sudah sampaikan bahwa tinggal menunggu KUHAP selesai, kami akan bahas Undang-Undang Perampasan Aset, karena itu saling terkait,” kata Dasco.
Dia berharap revisi KUHAP bisa diselesaikan dalam waktu dekat. Dengan demikian, parlemen bisa fokus membahas RUU Perampasan Aset.
Pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang dinilai penting sebagai upaya memiskinkan pelaku tindak pidana, termasuk korupsi. Namun, rancangan ini sudah mengendap belasan tahun.
RUU Perampasan Aset digagas pertama kali oleh Pusat Pelaporan dan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2008. Namun hingga kini, pengesahan RUU itu belum terealisasi.
Wakil Ketua Badan Legislasi atau Baleg DPR Sturman Panjaitan menyatakan berhati-hati dalam menyusun RUU Perampasan Aset. Politikus PDI Perjuangan ini menyebut materi yang pernah disiapkan sebelumnya memiliki kekurangan.
Lalu, parlemen juga perlu memastikan produk legislasi ini tidak tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan lainnya. “Undang-undang itu harus searah, sejalan supaya tidak berlawanan,” ucap dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 2 September 2025.
Ia berharap RUU Perampasan Aset itu nantinya tidak salah sasaran. Maka dari itu, dia menegaskan DPR perlu berhati-hati. “Jangan sampai orang-orang yang enggak perlu dirampas asetnya, itu dirampas,” kata dia.
Sturman menegaskan parlemen bekerja semaksimal mungkin untuk membahas RUU Perampasan Aset. Saat ini Baleg masih menunggu naskah akademik dari Badan Keahlian DPR. Ia berharap RUU Perampasan Aset bisa ditetapkan menjadi usul inisiatif DPR tahun ini.
“Kami menyusun dulu rancangan undang-undangnya, kemudian kami usulkan kepada pimpinan untuk diparipurnakan menjadi usulan DPR RI,” ujar dia. Setelah itu, Badan Musyawarah DPR menentukan alat kelengkapan dewan yang akan membahasnya.