HiPontianak - Terima remisi Hut Ke-80 RI, 218 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di wilayah Kalimantan Barat (Kalbar) dibolehkan pulang ke rumah.
Kakanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalbar, Jayanta mengatakan 218 WBP tersebut merupakan total keseluruhan dari dari 16 UPT Pemasyarakatan se-Kalbar.
"Total yang langsung bebas ada 138 orang dari 16 UPT Pemasyarakatan se-Kalbar. Termasuk anak dan perempuan," ucapnya, Minggu 17 Agustus 2025.
Jayanta menjelaskan untuk Tahun 2025, selain Remisi Umum, WBP juga diberikan Remisi Dasawarsa, yaitu remisi khusus setiap 10 tahun bertepatan dengan Kemerdekaan Republik Indonesia. Remisi ini sebagai penghargaan bagi Narapidana dan Anak Binaan yang disiplin, aktif mengikuti pembinaan dan berkomitmen memperbaiki diri.
Jumlah Narapidana yang mendapatkan Remisi Umum, terdiri dari Pidana Umum (Remisi Normal) berjumlah 2.144 orang dan Pidana Khusus (PP 28 2006/PP 99 2012) berjumlah 2.222 orang.
"Total keseluruhan Jumlah yang mendapatkan remisi umum adalah 4.366 orang," tambahnya.