
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi memastikan pihaknya masih terus mendalami laporan yang dilayangkan oleh Erika Carlina.
Dalam penyelidikan kasus tersebut, polisi sudah memeriksa Erika guna mendalami ada atau tidaknya unsur pidana dalam laporan tersebut.
Selanjutnya pihak kepolisian akan melanjutkan pada proses selanjutnya, yaitu pemeriksaan terhadap terlapor, dalam hal ini DJ Panda.
"(Pemanggilan terlapor) Iya nanti itu akan dijadwalkan oleh penyidik," ujar Ade Ary kepada wartawan di Polda Metro Jaya.

Ade Ary menyampaikan bahwa tahap pendalaman merupakan bagian krusial dari penyelidikan. Termasuk untuk mengusut ada atau tidaknya unsur pidana dalam sebuah peristiwa yang dilaporkan.
"Erika masih dilakukan pendalaman, ya, setiap ada laporan yang masuk ke kami, ke Polda Metro Jaya, maka selanjutnya dilakukan pendalaman," ucap Ade Ary.
"Pendalaman adalah bagian dari tahap penyelidikan untuk mengetahui atau dicari, diusut, apakah peristiwa yang dilaporkan itu adalah peristiwa pidana atau tidak. Ini masih proses," lanjutnya.

Proses pendalaman atau klarifikasi ini, menurut Ade melibatkan pemeriksaan dari pelapor hingga barang bukti yang disertakan pelapor. Termasuk juga saksi dari pihak pelapor.
"Mulai dari pelapor, korban, kemudian saksi-saksi dari pihak pelapor, kemudian barang bukti, itu tahapan pendalaman dalam klarifikasi dalam tahap penyelidikan," ungkap Ade Ary.
Setelah mendalami keterangan dari pihak pelapor, penyelidikan, menurut Ade nantinya akan berlanjut ke tahap selanjutnya, yakni mendalami keterangan pihak terlapor.
"Sudah ada terlapornya, masuk kepada pihak terlapor dan saksi-saksi," kata Ade Ary.

Sebelumnya, Erika Carlina membuat laporan terhadap Giovanni Saputra alias DJ Panda. Ia dilaporkan terkait dugaan pengancaman melalui media elektronik. Laporan itu dibuat Erika pada tanggal 19 Juli lalu.
Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA itu juga menyebutkan bahwa DJ Panda menyebut Erika sebagai psikopat.
Dalam laporan itu, DJ panda disangkakan dengan Perbuatan Yang Tidak Menyenangkan UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 dan atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 UU ITE dan atau Pasal 65 Ayat (2) UU 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi.