DEWAN Perwakilan Rakyat atau DPR memangkas sejumlah tunjangan anggota yang belakangan ini ramai dikritik publik. Pemangkasan itu memenuhi salah satu dari 17+8 tuntutan rakyat yang salah satunya memiliki tenggat waktu pada 5 September 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Keputusan itu diambil usai para pimpinan DPR menggelar rapat internal pada Kamis, 4 September 2025. Forum tersebut memutuskan untuk menghapus pemberian tunjangan perumahan anggota DPR, juga memoratorium kunjungan luar negeri.
"DPR menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2025," kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Jumat, 5 September 2025.
Adapun sebelumnya, anggota DPR periode 2024-2025 mendapat tunjangan perumahan Rp 50 juta per bulan sebagai kompensasi peniadaan rumah dinas. Pimpinan legislator juga akan memangkas berbagai tunjangan lain, di antaranya biaya langganan listrik dan telepon, biaya komunikasi intensif, dan tunjangan transportasi.
"DPR akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi," demikian tercantum dalam surat keputusan konsultasi pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi pada Kamis, 4 September 2025.
Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Ketua DPR Puan Maharani, beserta tiga wakilnya, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustofa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal. Dokumen yang dipublikasikan kepada awak media itu juga melampirkan rincian hak keuangan DPR. Berikut daftar tunjangan yang mereka dapatkan:
Gaji pokok dan tunjangan jabatan
- Gaji Pokok: Rp 4.200.0002
- Tunjangan suami/istri pejabat negara: Rp 420.0003.
- Tunjangan anak pejabat negara: Rp 168.0004.
- Tunjangan jabatan: Rp 9.700.0005.
- Tunjangan beras pejabat negara: Rp 289.6806.
- Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
Total gaji dan tunjangan (melekat): Rp 16.777.680.
Tunjangan konstitusional
- Biaya peningkatan komunikasi intensif dengan masyarakat: Rp 20.033.0002.
- Tunjangan kehormatan anggota DPR RI: Rp 7.187.0003.
- Peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran sebagai pelaksanaan konstitusional dewan: Rp 4.830.0004.
- Honorarium kegiatan peningkatan fungsi dewan
- Fungsi legislasi: Rp 8.461.000
- Fungsi pengawasan: Rp 8.461.000
- Fungsi anggaran: Rp 8.461.000
Total tunjangan konstitusional: Rp 57.433.000
Total bruto: Rp 74.210.680
Pajak PPH 15 persen: Rp 8.614.950
Take home pay: Rp 65.595.730