Polda Metro Jaya mengamankan 1.240 orang selama gelombang aksi unjuk rasa yang terjadi di Jakarta selama sepekan terakhir. Mereka ditangkap karena diduga terlibat kericuhan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam menjelaskan, penangkapan dilakukan terhadap massa yang melakukan aksi unjuk rasa pada 25-31 Agustus kemarin.
Ade menjelaskan, pada hari itu ada aksi unjuk rasa yang digelar di depan Gedung DPR RI yang berujung ricuh.
"Sehingga diamankan 337 orang," kata Ade dalam jumpa pers, Selasa (2/9).
Sebanyak 3 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengerusakan terhadap mobil salah satu ASN pegawai kementerian.
Ade melanjutkan, unjuk rasa kembali terjadi pada Kamis (28/8). Unjuk rasa ini pun kembali berakhir ricuh, ratusan peserta yang anarkis pun ditangkap.
"Berujung anarkis sehingga diamankan 765 orang," jelas dia.
"Kemudian aksi anarkis terjadi juga di tanggal 29 Agustus 2025 di wilayah DKI Jakarta lainnya dengan diamankan 11 orang," ungkap Ade.
Aksi unjuk rasa kembali terjadi pada 30 dan 31 Agustus. Kericuhan pun lagi-lagi terjadi.
"Kemudian peristiwa tanggal 30 sampai 31 Agustus terjadi juga aksi anarkis di wilayah DKI Jakarta lainnya dan telah kami amankan 205 orang," bebernya.
Dari total para pihak yang diamankan itu, puluhan di antaranya ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan pengerusakan fasilitas umum hingga menyerang polisi.
"Ada 38 tersangka yang sudah ditahan oleh penyidik terkait dengan peristiwa anarkis pengerusakan umum, pengerusakan fasilitas umum, hingga pengerusakan kantor-kantor kepolisian dan juga melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas tidak mengindahkan perintah petugas dan lain sebagainya," papar dia.
Demonstrasi merupakan hak warga negara dalam berdemokrasi. Untuk kepentingan bersama, sebaiknya demonstrasi dilakukan secara damai tanpa aksi penjarahan dan perusakan fasilitas publik.