HiPontianak - AD (29) dan I (24), ditangkap usai diduga menjadi pelaku teror terhadap warga di wilayah Dusun Petuakan Desa Air Upas Kecamatan Air Upas Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Keduanya diduga melakukan serangkaian pembakaran rumah dan pondok milik warga serta melakukan penembakan ke arah warga dengan menggunakan senjata api rakitan.
"Dari pengembangan laporan beberapa korban terkait pondok ladangnya yang diduga sengaja dibakar dan mengalami penembakan menggunakan senapan angin, kami langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan serta meminta keterangan dari beberapa saksi. Dan sejak tanggal 27 Juli 2025, tim dari Satuan Reskrim Polres Ketapang telah mengamankan kedua pelaku, AD dan I. Keduanya diduga kuat sebagai pelaku yang sering meneror warga dengan cara menembak warga menggunakan senapan angin serta menakuti warga dengan membakar rumah atau pondok ladang milik warga," ungkap Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, melalui Kasat Reskrim, AKP Ryan Eka Cahya pada Rabu, 3 September 2025.
Barang bukti yang diamankan antara lain selembar seng, satu buah rice cooker, satu buah papan dan balok kayu ulin, sebotol minyak tanah, sepucuk senapan angin PCP, sepucuk senjata api rakitan jenis lantak, dan satu tandan kelapa sawit. Untuk barang bukti senjata angin dan senjata api rakitan, saat ini sedang dalam pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Kalbar.
"Sampai saat ini kami masih mendalami motif kedua pelaku dalam melakukan perbuatan tersebut. Keduanya juga akan dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) KUHPidana tentang Tindak Pidana Barang Siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir," tambahnya.