Abolisi menjadi istilah yang ramai dibicarakan usai Presiden Prabowo Subianto memakai hak abolisi kepada Thomas Trikasih "Tom" Lembong.
Tom Lembong pun menjadi lepas dari segala tuntutan hukum, terutama atas perkara impor gula yang belakangan ini menderanya.
Pasal 14 UUD 1945 mengatur bahwa Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.
Prabowo bukan satu-satunya Presiden RI yang pernah memberikan abolisi. Berikut daftarnya:
Soekarno memberikan abolisi kepada kelompok Teungku Muhammad Daud Beureueh dalam konteks pemberontakan DI/TII di Aceh. Abolisi tersebut merupakan bagian dari upaya rekonsiliasi nasional, dan pada tahun 1962 Daud Beureueh menyatakan tunduk kembali kepada Pemerintah RI.
Presiden Soeharto, dalam Keppres nomor 63 tahun 1977, memberikan abolisi bagi anggota Fretilin di Timor Timur, sebagai upaya politik meredam konflik separatisme.
Presiden B. J. Habibie memberikan abolisi kepada 7 orang yakni Moh. Arif alias Arif Kusno, Agustiana bin Suryana, Mimih Khaeruman, David Dias Ximenes, Salvador da Silva, Gasfar da Silva, dan Boby Xavier Luis Pereira.
Abolisi ini diberikan dalam rangka mendukung agenda reformasi, memperkuat supremasi hukum, serta menjaga persatuan dan kelangsungan pemerintahan pasca kejatuhan Orde Baru
Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur tercatat pernah memberikan abolisi yang tercatat dalam Keppres nomor 173 tahun 1999 yang berisi, salah satunya, abolisi terhadap 33 tahanan.
Sementara Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri, Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, dan Presiden ke-7 Joko Widodo tercatat tidak pernah meneken Keppres pemberian abolisi.
Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono meneken Keppres nomor 22 tahun 2005 tentang pemberian amnesti dan grasi kepada kelompok yang terlibat dalam Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Keppres ini diteken untuk menyelesaikan konflik di Aceh yang ingin memisahkan diri dari NKRI.