
Dokter Reza Gladys mengungkapkan bahwa ada saran dari dokter Oky Pratama untuk menyumpal mulut Nikita Mirzani.
Saran itu berkenaan dengan review buruk yang diterima Reza Gladys dari Nikita Mirzani terkait produk kecantikan miliknya.
Semua berawal dari Reza Gladys mengeluhkan ulasan buruk dan hinaan yang ia terima di media sosial kepada dr. Oky Pratama.
"Kemudian di tanggal 27 (Oktober), saya menceritakan sebagai teman sejawat dan sebagai teman dekat kepada dr. Oky Pratama. Saya mengatakan bahwa saya di-review jelek, saya dihina-hina di media sosial oleh akun yang bernama Dokter Detektif dan Nikita Mirzani," kata Reza saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/7).

Reza Gladys Ungkap Saran dari Oky Pratama Terkait Nikita Mirzani
Menurut kesaksian Reza Gladys, dr. Oky Pratama kemudian memberikan saran spesifik terkait Nikita Mirzani. Ia menyarankan Reza untuk bertemu dan memberikan sejumlah uang kepada Nikita Mirzani.
"Kemudian dr. Oky Pratama menyuruh saya melakukan, 'Kalau ke Dokter Detektif teh aku enggak kebal, kalau ke Nikita coba deh teteh tuh harus ketemu sama dia, teteh tuh harus sumpal mulutnya pakai uang'," tutur Reza.
Setelah memberikan saran tersebut, dr. Oky Pratama disebut mengarahkan Reza untuk menghubungi asisten pribadi Nikita, Ismail Marzuki.
"Izin melanjutkan Yang Mulia, kemudian dr. Oky Pratama menyuruh saya melakukan untuk menghubungi terdakwa yaitu Ismail Marzuki," ungkap Reza.
Reza menambahkan bahwa pada malam harinya, dr. Oky kembali menghubunginya melalui panggilan video untuk meyakinkannya agar segera menghubungi Ismail Marzuki.
"Kemudian setelah itu dr. Oky Pratama di malam itu menelepon saya lagi melalui video call dan meyakinkan, 'Teteh harus hubungi kalau misalnya teteh mau aman. Mau sampai kapan teteh dihancurkan di media sosial? Teteh mau jualan kan?'," tuturnya.

Meski telah didesak dan diberikan kontak Nikita, Reza Gladys menegaskan bahwa ia tidak pernah sekalipun menghubungi Ismail Marzuki.
"Kemudian dr. Oky Pratama menutup teleponnya. Kemudian beliau mengirimkan nomor Ismail Marzuki kepada saya pada tanggal 27. Tetapi saya tidak menghubunginya sama sekali," kata Reza.
Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana pemerasan atau pengancaman secara elektronik terhadap Reza.
Nikita juga didakwa lakukan tindakan pencucian uang atas uang yang ia terima dari Reza. Tindak pidana itu dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki.
Nikita dan Ismail diduga melanggar Pasal 45 ayat (10) huruf A, Pasal 27B ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.