
MENTERI Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), meminta Kementerian Sosial dan PPATK memperketat pengawasan agar dana bantuan sosial (bansos) tidak disalahgunakan untuk judi online (judol). Pelanggar harus dikenai sanksi tegas agar tidak mengulangi perbuatannya.
Menurut Cak Imin, diperlukan data pelanggaran yang akurat serta penegakan aturan pencabutan hak bansos. Literasi digital harus ditingkatkan agar masyarakat tidak terjebak dalam lingkaran setan judol dan pinjaman online (pinjol).
“Itu di depan mata kita semua. Akhirnya nyuri, akhirnya penyakit sosialnya tumbuh,” ujarnya di Kantor Kemenko PM, Selasa (12/8).
Pemerintah kini menggeser paradigma penanggulangan kemiskinan: dari fokus penuh pada bansos menjadi 50% bansos, 50% pemberdayaan. Pemberdayaan diprioritaskan untuk usia produktif yang sehat, sementara bansos permanen hanya untuk lansia dan penyandang disabilitas.
Cak Imin menargetkan batas maksimal penerimaan bansos adalah 5 tahun. Setelah itu, penerima harus mandiri, dengan dukungan program pembukaan lapangan kerja, peningkatan pendapatan, dan pengurangan beban biaya hidup. (Z-10)