
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin meminta tambahan anggaran sebesar Rp 276,1 miliar untuk tahun anggaran 2026.
"Kebutuhan tersebut hanya terpenuhi sebesar Rp 223 miliar dari pagu indikatif untuk belanja perkantoran dan operasional, bukan anggaran program, sehingga perlu tambah alokasi anggaran sebesar Rp 276,1 miliar," kata Cak Imin dalam rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (7/7).
Tambahan ini, menurut Cak Imin penting untuk mendukung pelaksanaan tugas strategis Kemenko PM dalam pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat secara nasional.
"Anggaran tambahan ini kita prioritaskan untuk penguatan pelaksanaan koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk integrasi data penciptaan ekosistem pemberdayaan untuk membangun usaha-usaha baru pertumbuhan ekonomi kreatif, penyempurnaan jaminan sosial nasional, dan program pengentasan kemiskinan," ucap dia.
Cak Imin menegaskan bahwa Kemenko Pemberdayaan Masyarakat merupakan instansi baru di bawah pemerintahan Presiden Prabowo yang membawa misi besar untuk menjadikan Indonesia bebas kemiskinan dan menjadi bangsa yang produktif.
"Jadi kami dengan misi itu mendukung semua program Kemenko, karena kalau program Kemenko sukses, maka kemiskinan akan berkurang juga," ujarnya.
Menurut Cak Imin, arah kebijakan Kemenko PM difokuskan pada dua prioritas nasional, untuk penciptaan lapangan kerja berkualitas dan pemberantasan kemiskinan.

"Hal yang baru dalam pola pemberdayaan masyarakat ini adalah ekosistem pembangunan dari hilir ke hulu sehingga Kemenko Pemberdayaan Masyarakat melakukan transformasi paradigma kemandirian masyarakat."
"Yaitu pergeseran dari orientasi berbasis bantuan sosial, social assistant oriented, menuju pemberdayaan masyarakat secara langsung, empowerment oriented," lanjut dia.
Cak Imin juga menyinggung target penurunan angka kemiskinan menjadi 4,5-5 persen dan penghapusan kemiskinan ekstrem hingga 0 persen pada tahun 2026. Indikator strategis lain termasuk peningkatan PDB ekonomi kreatif menjadi 8-8,4 persen dan peningkatan proporsi kelas menengah menjadi 20 persen.
"Percepatan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem melalui Inpres Nomor 8 Tahun 2025, Kementerian Pemberdayaan Masyarakat memperoleh mandat untuk mengkoordinasikan 45 Kementerian dan Lembaga, 38 Pemerintah Provinsi, dan 514 Pemerintah Kabupaten/Kota dalam satu barisan percepatan pemberantasan kemiskinan," tandas dia.