Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Dia diduga telah menyetujui pengadaan laptop Chromebook dalam program Digitalisasi Pendidikan. Padahal, laptop itu tak berfungsi bila digunakan pada sekolah di daerah 3T.
"Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (4/9).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Nadiem lahir di Singapura pada 4 Juli 1984. Dia merupakan lulusan sarjana hubungan internasional dari Brown University di Amerika Serikat pada 2006.
Dia lalu melanjutkan pendidikannya dan meraih gelar Master of Business Administration dari Harvard Business School.
Dia mengawali kariernya sebagai konsultan manajemen di McKinsey and Company. Kemudian, dia juga merupakan salah satu co-founder Zalora Indonesia.
Nama Nadiem kemudian mulai melejit ketika mendirikan perusahaan ojek online, Gojek, pada 2010 lalu.
Bisnis Gojek itu membawa Nadiem masuk dalam daftar 150 orang terkaya di Indonesia versi Majalah Globe Asia pada 2018. Dia disebut memiliki kekayaan mencapai USD 100 juta.
Namun, pada Oktober 2019 lalu, Nadiem mengundurkan diri dari Gojek. Rupanya, dia telah ditunjuk Presiden Jokowi untuk menjadi Mendikbudristek.
Sebagai Mendikbudristek, salah satu kebijakan yang dikeluarkannya adalah Merdeka Belajar. Lewat kebijakan itu, Nadiem menghapus Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dengan ujian yang diselenggarakan hanya dari pihak sekolah.
Kemudian, dari kebijakan tersebut, Nadiem juga menghapus format Ujian Nasional yang sebelumnya lalu menggantinya dengan Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter.
Namun kini, Nadiem diduga melakukan korupsi lewat program Digitalisasi Pendidikan yang dicanangkan semasa masih menjabat Mendikbudristek.
Kejaksaan Agung menduga, Nadiem menyetujui untuk melakukan program itu dengan pengadaan laptop jenis Chromebook. Padahal, laptop itu hanya optimal digunakan bila tersambung internet.
Dengan kata lain, laptop tersebut tak akan berfungsi maksimal pada sekolah-sekolah di daerah 3T.
Akibat pengadaan ini, diduga kerugian negaranya mencapai Rp 1,98 triliun.