Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker) Yassierli menekankan bahwa bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp 600 ribu per pekerja hanya diberikan sebanyak satu kali. Program tersebut akan habis pada Juli 2025 ini.
"BSU cuma sekali ya. Tolong sampaikan, cuma sekali," kata Yassierli saat ditemui usai acara Jaminan Pensiun 1 Dasawarsa di Kantor Pusat BPJS, Jakarta Selatan, Kamis (24/7).
Ia menyatakan, program stimulus tersebut memang dirancang untuk satu kali bayar dan sampai saat ini belum ada rencana untuk dilanjutkan di kuartal berikutnya.
“Bukan tidak dilanjutkan, program ini (awalnya) dirancang cuma untuk sekali bayar,” tambah Yassierli.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat penyaluran BSU telah mencapai 89,71 persen atau 14,3 juta orang dari total penerima sebanyak 15,9 juta per Selasa (22/7).
Yassierli mengatakan, saat ini penyaluran subsidi upah ini masih terus berjalan melalui PT Pos Indonesia. “BSU sudah 90 persen dan sisa memang PT Pos terbesar sesuai dengan yang kami duga itu dari PT Pos ya,” tutur Yassierli di Kompleks Parlemen Senayan, dikutip Kamis (24/7).
Yassierli juga menegaskan, BSU hanya diberikan satu kali senilai Rp 600.000 antara Juni-Juli 2025. Dengan demikian penerima yang telah menerima BSU pada Juni, tidak akan menerima pada Juli.
Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Indah Anggoro Putri juga mengatakan data sebanyak 86,71 persen penerima BSU yang telah disalurkan adalah per Selasa (22/7).
Adapun BSU merupakan salah satu dari lima program stimulus ekonomi Presiden Prabowo untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kuartal II 2025. Program ini menyasar 17 juta pekerja, dengan besaran Rp 300 ribu per bulan selama dua bulan, yang dicairkan sekaligus menjadi Rp 600 ribu per orang.
Penyaluran dilakukan melalui Bank Himpunan Bank Negara (Himbara) yakni BNI, BRI, BTN, Mandiri serta BSI untuk penerima di Aceh. Namun bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank tersebut, pemerintah akan mengirimkan bantuan lewat PT Pos Indonesia, sebagaimana pola yang diterapkan di tahun-tahun sebelumnya.