Anggota Brimob, Bripka Rohmat, hari ini menjalani sidang etik terkait kasus kematian pengendara ojol, Affan Kurniawan, yang meninggal dunia karena dilindas mobil rantis Brimob. Dalam perkara itu, diketahui Rohmat berperan sebagai pengemudi mobil rantis Brimob.
"Kamis tanggal 4 September 2025 ini untuk terduga pelanggar Bripka R (Rohmat)" kata Karowabprof Div Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto.
Sementara itu, Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, menyebut sidang etik kembali akan digelar di TNCC Polri pada pukul 09.00 WIB. Sidang kembali akan digelar secara tertutup.
"Iya (di TNCC) jam 09.00 WIB," ucap dia.
Sebelumnya, total ada tujuh anggota Brimob yang terlibat menabrak dan melindas Affan hingga tewas yakni Kompol Cosmas Kaju Gae, Bripka Rohmat, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharada Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David, dan Aipda M. Rohyani.
Sejauh ini, baru Cosmas yang sudah dikenakan sanksi etik yakni berupa Pemberhentian Tidak dengan Hormat atau PTDH alias dipecat dari Polri.
Usai mendengarkan pembacaan putusan sidang, Cosmas langsung menangis sambil mengucap belasungkawa kepada keluarga Affan serta meminta maaf kepada para pimpinan Polri dan anggota Polri lainnya.