
Ingin tahu BPJS Kelas 3 bayar berapa? BPJS Kesehatan Kelas 3 adalah pilihan terbaik untuk perlindungan kesehatan dengan biaya terjangkau.
Di artikel ini, kami akan jelaskan berapa iuran bulanan, fasilitas yang kamu dapat, dan cara bayarnya. Yuk, simak informasi lengkapnya!
Berapa Iuran BPJS Kelas 3 di 2025?
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2022, iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 untuk peserta mandiri (PBPU) adalah Rp42.000 per bulan. Tapi, pemerintah memberikan subsidi Rp7.000, jadi kamu hanya perlu bayar Rp35.000 per bulan per orang. Harga ini berlaku hingga Juli 2025, sebelum sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) diterapkan sepenuhnya.
Untuk keluarga, misalnya dengan dua anak, total iurannya adalah Rp140.000 per bulan (4 orang x Rp35.000). Murah, bukan, untuk jaminan kesehatan?
Fasilitas Apa Saja yang Didapat di BPJS Kelas 3?
Meski iurannya paling rendah, layanan kesehatan BPJS Kelas 3 tetap memadai. Berikut fasilitas yang kamu dapat:
- Rawat Inap: Kamar bersama dengan 4-6 pasien. Jika kamar penuh, kamu bisa naik ke kelas 2 atau 1 dengan biaya tambahan.
- Layanan Kesehatan Dasar: Konsultasi dokter di puskesmas atau klinik faskes tingkat pertama.
- Obat-obatan: Obat generik dan sesuai formularium nasional gratis.
- Rujukan: Perawatan spesialis di rumah sakit jika diperlukan.
- Subsidi Kacamata: Rp165.000 setiap dua tahun sesuai Permenkes RI 3/2023.
Layanan medis seperti dokter dan tindakan pengobatan sama dengan kelas lain, hanya fasilitas kamar yang berbeda.
Bagaimana Cara Bayar Iuran BPJS Kelas 3?
Bayar iuran BPJS Kelas 3 mudah dan fleksibel. Kamu bisa pilih cara berikut:
- Bank: Transfer via ATM, mobile banking, atau internet banking menggunakan nomor Virtual Account (VA).
- Dompet Digital: Bayar lewat GoPay, OVO, DANA, atau LinkAja via aplikasi Mobile JKN.
- Minimarket: Bayar tunai di Alfamart atau Indomaret dengan menyebutkan nomor VA.
- Autodebet: Atur pembayaran otomatis dari rekening bank agar tidak lupa bayar.
Pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Jika telat, tidak ada denda keterlambatan sejak Juli 2016, tapi denda 5% dari biaya rawat inap bisa dikenakan jika kamu menggunakan layanan rawat inap dalam 45 hari setelah status kepesertaan aktif kembali (maksimal Rp30 juta).
Apa Itu Sistem KRIS dan Pengaruhnya pada BPJS Kelas 3?
Pemerintah berencana menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 mulai Juli 2025, diganti dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Dengan KRIS, semua peserta mendapat fasilitas rawat inap yang sama, tanpa perbedaan kelas. Namun, hingga pertengahan 2025, iuran BPJS Kelas 3 masih berlaku seperti sekarang. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan tarif KRIS kemungkinan tidak akan jauh berbeda dari iuran saat ini.
Tips Mengelola Iuran BPJS Kelas 3
Agar tidak kaget dengan tagihan, ikuti tips ini:
- Bayar Tepat Waktu: Aktifkan autodebet untuk hindari telat bayar.
- Anggarkan Dana: Sisihkan Rp35.000 per orang setiap bulan dari penghasilan.
- Cek Status: Gunakan aplikasi Mobile JKN untuk pantau status kepesertaan dan tagihan.
- Siapkan Dana Darurat: Alokasikan 5-10% penghasilan untuk kebutuhan kesehatan tak terduga.
Kesimpulan
Jadi, BPJS Kelas 3 bayar berapa? Hanya Rp35.000 per bulan setelah subsidi pemerintah, kamu sudah mendapat perlindungan kesehatan lengkap. Meski fasilitasnya sederhana, layanan medisnya tetap berkualitas. Pastikan bayar iuran tepat waktu agar status kepesertaan tetap aktif. Dengan perencanaan keuangan yang baik, BPJS Kelas 3 adalah solusi hemat untuk kesehatan keluarga!