
SEBANYAK 12 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II B Cianjur, Jawa Barat, menghirup udara bebas. Mereka mendapatkan remisi umum dan remisi dasawarsa bertepatan momen HUT ke-80 Republik Indonesia.
Berdasarkan informasi, dari 12 orang itu, sebanyak 5 orang mendapatkan remisi umum (RU) II. Dua orang di antaranya diberikan SK RU II secara simbolis oleh Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian bertepatan upacara bendera HUT ke-80 RI di Lapang Prawatasari, Minggu (17/8). Sementara bagi 7 orang WBP lainnya mendapat remisi dasawarsa (RD) II.
Kepala Lapas Kelas II B Cianjur, Eris Ramdani, mengatakan remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan. Bertepatan HUT ke-80 Republik Indonesia, diberikan remisi umum dan remisi dasawarsa bagi warga binaan.
"Ada dua warga binaan yang mendapat RU II pada momen upacara HUT ke-80 RI," kata Eris kepada wartawan seusai upacara bendera di Lapang Prawatasari, Minggu (17/8).
Tahun ini warga binaan yang diusulkan mendapat remisi umum sebanyak 583 orang. Mereka terdiri dari warga binaan yang mendapat RU I pidana umum sebanyak 578 orang dan RU II pidana umum sebanyak 5 orang.
RU I pidana umum terdiri dari pengurangan masa pidana selama 1 bulan sebanyak 371 orang, 2 bulan sebanyak 73 orang, 3 bulan sebanyak 73 orang, 4 bulan sebanyak 45 orang, 5 bulan sebanyak 34 orang, dan 6 bulan sebanyak 12 orang. Sedangkan RU II pidana umum berupa pengurangan masa pidana selama 1 bulan sebanyak 3 orang dan 3 bulan sebanyak 2 orang.
Sementara untuk remisi dasawarsa pada tahun ini di Lapas Kelas II B Cianjur diusulkan sebanyak 599 orang.
Eris mengharapkan kepada WBP yang telah bebas tak mengulangi kembali perbuatan pidananya. Malahan, selama proses pembinaan di lapas, mereka harus bisa bermanfaat dan berkontribusi terhadap masyarakat.
"Mereka harus bisa lebih baik lagi, tidak mengulangi perbuatan pidananya lagi, sehingga bisa bermanfaat bagi masyarakat," pungkasnya. (H-1)