FENOMENA pengibaran bendera seri manga Jepang, One Piece, terjadi menjelang peringatan hari ulang tahun kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus nanti. Bendera tengkorak bajak laut yang disebut Jolly Roger itu dipasang di rumah hingga kendaraan di jalan raya di berbagai daerah.
Menanggapi fenomena itu, Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan mengatakan ada provokasi dari sebagian kelompok untuk menurunkan muruah bendera Merah Putih sebagai bendera perjuangan dan mengganti dengan bendera simbol-simbol fiksi tertentu.
Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) ini mengatakan ada konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera Merah Putih, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
“Pemerintah akan mengambil tindakan hukum secara tegas dan terukur jika ada unsur kesengajaan dan provokasi demi memastikan ketertiban dan kewibawaan simbol-simbol negara,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Adapun Polda Banten mengancam akan bertindak tegas terhadap warga yang sengaja mengibarkan bendera bajak laut One Piece di momen peringatan HUT Ke-80 RI. “Kalau ada terbukti melakukan pelanggaran dan dia tidak Merah Putih, tentu kami akan tindak tegas,” kata Wakil Kepala Polda Banten Brigjen Hengki di Tangerang pada Sabtu, 2 Agustus 2025.
Lantas, secara hukum, bolehkah warga Indonesia mengibarkan bendera fiksi seperti bendera One Piece?
Dosen Hukum Tata Negara Sebut Pengibaran Bendera One Piece Tak Melanggar Hukum
Menurut dosen hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, undang-undang tidak melarang warga negara mengibarkan bendera bajak laut dari One Piece. Dia mengatakan warga negara Indonesia boleh mengibarkan bendera One Piece asalkan tidak lebih tinggi dari bendera Merah Putih.
Dia menuturkan ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. “Pengibaran bendera itu tidak dilarang selama tidak lebih tinggi atau lebih besar dari bendera Merah Putih. Dalam banyak kasus, posisi bendera One Piece tetap berada di bawah Merah Putih,” ujar Herdiansyah saat dihubungi pada Ahad, 3 Agustus 2025.
Menurut dia, tidak ada juga ketentuan hukum, termasuk putusan pengadilan, yang melarang bendera One Piece. Simbol tersebut juga tidak mewakili negara lain atau organisasi terlarang. “Ini juga bukan bendera palu arit,” kata dia.
Herdiansyah menyebutkan pengibaran bendera One Piece adalah bentuk kritik publik terhadap pemerintah. Pemerintah seharusnya tidak menanggapi kritik itu dengan ancaman pidana. “Kritik seperti ini seharusnya dijawab dengan dialog, bukan pencarian celah hukum untuk menekan warga,” tuturnya.
Dia juga mengatakan pendekatan konstitusional memperkuat argumen ini. Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menjamin kebebasan berkumpul dan menyatakan pendapat, termasuk ekspresi simbolik seperti pengibaran bendera.
“Jika pemerintah justru memburu mereka yang mengibarkan bendera One Piece, itu artinya negara sedang mengabaikan mandat konstitusi dan cenderung menunjukkan wajah otoriter,” kata dia.
Aturan Pengibaran Bendera Lain Bersama Bendera Merah Putih
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tidak secara gamblang melarang pengibaran bendera yang bukan bendera negara, seperti bendera fiksi atau komunitas. Namun undang-undang ini mengatur ketentuan mengenai pengibaran Bendera Negara, yaitu bendera Merah Putih, bersama bendera negara lain atau bendera organisasi.
Ketentuan itu termuat dalam Pasal 21, yang secara lengkap berbunyi:
(1) Dalam hal Bendera Negara dipasang bersama dengan bendera atau panji organisasi, Bendera Negara ditempatkan dengan ketentuan:
a. apabila ada sebuah bendera atau panji organisasi, Bendera Negara dipasang di sebelah kanan;
b. apabila ada dua atau lebih bendera atau panji organisasi dipasang dalam satu baris, Bendera Negara ditempatkan di depan baris bendera atau panji organisasi di posisi tengah;
c. apabila Bendera Negara dibawa dengan tiang bersama dengan bendera atau panji organisasi dalam pawai atau defile, Bendera Negara dibawa di depan rombongan; dan
d. Bendera Negara tidak dipasang bersilang dengan bendera atau panji organisasi.
(2) Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat lebih besar dan dipasang lebih tinggi daripada bendera atau panji organisasi.
Novali Panji Nugroho, Dinda Shabrina, dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Mereka Tak Permasalahkan Pengibaran Bendera One Piece