Sebanyak delapan perempuan muda, salah satunya berusia 15 tahun, dipekerjakan sebagai pekerja seks komersil di sebuah rumah warga di Desa Jayawinangun, Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu. Polres Indramayu pun menangkap mucikari yang mempekerjakan mereka, Rabu (19/7).
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pelacur atau Pekerja Seks Komersial (PSK) meski keberadaannya tidak diketahui secara umum, tapi hampir ada di setiap daerah khususnya kota besar di dunia ini. Bahkan PSK atau praktik prostitusi disebut sebagai penyakit masyarakat yang usianya sudah sangat tua.
Muncul pertanyaan, jika seorang laki-laki Muslim tergoda oleh paras cantik dan sikap manis seorang pelacur atau pezina, apakah boleh menikahi pezina?
Alquran Al-Karim secara tegas menyebutkan haramnya seorang laki-laki Muslim untuk menikahi wanita pezina atau pelacur.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
اَلزَّانِيْ لَا يَنْكِحُ اِلَّا زَانِيَةً اَوْ مُشْرِكَةً ۖوَّالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَآ اِلَّا زَانٍ اَوْ مُشْرِكٌ ۚوَحُرِّمَ ذٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ
Pezina laki-laki tidak pantas menikah, kecuali dengan pezina perempuan atau dengan perempuan musyrik dan pezina perempuan tidak pantas menikah, kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik. Yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin. (QS An-Nur Ayat 3)
Dalam hal ini selama wanita itu masih aktif melakukan zina atau sebagai pelacur, maka haram hukumnya menikahi wanita pezina.
Sebaliknya, ketika wanita itu sudah bertaubat dengan taubat nashuha, di mana dia sudah tidak lagi disebut wanita yang berzina, umumnya ulama membolehkan menikahi wanita mantan pezina itu.
Dikutip dari buku Wanita Yang Haram Dinikahi karya KH Ahmad Sarwat Lc, dijelaskan bahwa dosa zina itu adalah dosa yang bisa diampuni. Kalau sudah diampuni, tentu haram hukumnya menjuluki mereka sebagai pezina. Bukankah dahulu sebelum masuk Islam, banyak di antara sahabat Nabi Muhammad SAW yang berzina serta melanggar larangan Allah SWT. Tetapi ketika sudah masuk Islam dan bertaubat, status mereka tidak boleh lagi disebut sebagai pezina.