
Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom menyorot fenomena unik antara Rusia dan Ukrania. Walau kedua negara tengah berkonflik, namun warga negara menjadi "partner in crime" di Bali.
Partner in crime merujuk pada istilah berkomplot untuk berbuat kriminal bersama-sama.
"Ada fenomena yang sangat unik sekali, dua negara yang di tempatnya hari ini sedang berperang, Rusia sama Ukraina, tapi ketika mereka masuk ke Bali mereka menjadi partner in crime," katanya saat kuliah umum di Universitas Udayana, Jimbaran, Bali, Selasa (15/7).

WN Rusia dan Ukrania membangun bisnis atau sindikat narkoba jenis sabu dan kokain untuk diedarkan di Bali. Mereka biasanya menggunakan aplikasi Telegram untuk berkomunikasi dan kripto untuk bertransaksi.
"Yang mereka lakukan adalah melakukan perdagangan peredaran gelap narkoba dengan menggunakan teknologi advance, mereka bertemu di ruang media sosial, kemudian mempunyai kesepakatan, ada pembayaran menggunakan cryptocurrency, " katanya.
"(Narkoba diletakkan pada suatu tempat kepada pengguna) hanya menunjuk tempat, titik koordinat, transaksi cukup 2 menit, " sambungnya.
Marthinus belum melakukan penyelidikan lebih lanjut alasan kedua warga negara bekerja sama terlibat dalam sindikat narkotika.
Namun, dia mengaku sistem kerja mereka rumit sehingga sulit melacak bisnis ilegal para WNA ini. BNN RI saat ini sedang bekerja sama dengan pemerintah Rusia untuk mengusut kasus ini.
"Ini kesulitannya sangat tinggi sekali, " katanya.

BNN Bali pernah menangkap pengedar narkoba jaringan Rusia di Bali bernama Evgenii Karamyshev. WN Rusia ini ditangkap di depan sebuah minimarket di Jalan Raya Uluwatu Jimbaran, Desa/Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, Senin (16/12/2024).
Dalam kasus ini, jaringan narkoba Rusia ini mengadopsi cara jaringan Indonesia mengedarkan narkoba, yakni dengan sistem tempel dan tanam di area publik.
Evgenii Karamyshev mengaku tidak mengenal pemesan barang haram itu lantaran tugasnya hanya menempel. Pemesanan narkoba juga biasanya menggunakan aplikasi Telegram.

Terbaru, BNN Bali juga menangkap dua WN Kazakhstan berinisial berinisial GT (28 tahun) dan IM (35 tahun) di Desa Batuan, Kabupaten Gianyar, Bali, Senin (12/5). Kedua WNA ini diduga terlibat jaringan narkotika Rusia menjual sabu ke turis asing yang berlibur di Pulau Dewata.
"Kedua tersangka WNA tersebut merupakan kaki-tangan jaringan narkotika internasional Rusia yang akan melancarkan bisnis gelap peredaran narkotika untuk para WNA yang ada di Bali," kata Kepala BNNP Bali, Brigjen Rudy Ahmad Sudrajat, Selasa (13/5).