
BNN tegas; tidak akan menangkap dan memproses hukum pengguna atau pecandu narkoba. Maka, mereka juga akan tegas ke setiap petugas mereka sendiri. Akan menindak semua yang masih memproses para pengguna atau pecandu narkotika.
"Kalau ada petugas penegak hukum yang coba-coba bermain memproses itu, dia berhadapan dengan hukum itu sendiri. Kan, sudah diatur, lapor wajib diterima lalu direhabilitasi, tanpa proses hukum," ucap Kepala BNN, Marthinus Hukom kepada wartawan di Universitas Udayana, Denpasar, Selasa (15/7).
Dasar keputusan Marthinus ini berangkat dari UU Nomor 35 Tahun 2009. Dalam UU itu diatur bahwa pengguna narkotika atau pecandu adalah korban dan wajib mendapatkan rehabilitasi dari pemerintah.
Marthinus pun menyarankan, bagi masyarakat yang memiliki kerabat atau anggota keluarga pengguna narkoba untuk melaporkannya. Mereka ini tak akan diproses hukum.

"Semua pengguna saya larang untuk ditangkap. Karena rezim undang-undang kita mengatakan bahwa dibawa ke rehabilitasi. Kita punya 1.496 IPWL (institusi penerimaan wajib lapor) silakan, bagi keluarga dan siapa saja yang mengetahui, yang merasakan, orang yang dikasihi terkena dampak penyalahgunaan narkoba, lapor," ucap Marthinus.
"Dan tidak diproses (hukum) ya, tolong dicatat," tegasnya.
Namun bukan berarti BNN akan melonggarkan pengawasan mereka. BNN tetap memantau pergerakan peredaran narkotika, berlandaskan aturan MA tahun 2010, tentang jumlah maksimal narkoba yang bisa dibawa oleh seseorang, yakni 1 gram.
Lalu, mereka akan melakukan asesmen atau berdasar informasi intelijen terhadap salah satu terduga. Jangan sampai, mereka salah tangkap atau salah mendeteksi.
"Tapi tidak menutup kemungkinan yang di badannya itu hanya 1 gram tapi dia pengedar. Karena kebetulan sudah habis, sisa 1 gram. Maka asesmen itu bertumpu pada informasi intelijen lainnya. Ada analisis intelijen yang mengatakan dia pengedar, gampang sekali. Gampang untuk melakukan itu," tutup Marthinus.