Satuan Tugas (Satgas) Pangan membeberkan penyebab langkanya stok beras di ritel modern seperti minimarket dan supermarket, salah satunya karena pengusaha ritel yang takut ditangkap polisi.
Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke minimarket, Satgas Pangan menemukan rak-rak beras kosong.
Helfi memastikan penyebabnya bukan karena penarikan beras di pasaran oleh ritel modern, akan tetapi disebabkan oleh ritel modern yang memutuskan tidak mengisi kembali rak-rak tersebut. Alasannya karena takut isinya tidak sesuai dengan kemasan dan melanggar aturan perlindungan konsumen.
Menurut Helfi, pengusaha ritel belum pernah melakukan uji lab bagi beras yang dijajakan di ritel, sehingga memutuskan memajang kembali beras ditakutkan bisa membuat pengusaha ritel berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
“Saya kira kalau kalian sesuai dengan apa yang kamu tempel di label. Ya tidak ada masalah. Perizinan Itu ada, semuanya ada. (Masalahnya) karena kalian takut sendiri menjual yang tidak sesuai komposisi,” tutur Helfi menirukan ucapannya saat berkomunikasi dengan pengusaha ritel, di Kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa (26/8).
Selain itu, Helfie juga memberikan opsi bagi beras yang kualitasnya tidak sesuai dengan kemasan agar tetap dijual sesuai dengan kualitas produk.
Temukan Penggilingan Tak Pernah Lakukan Cek Lab Produk
Helfie juga mengaku menemukan pengusaha penggilingan yang mengaku tak mempunyai laboratorium dan pernah melakukan uji laboratorium terhadap hasil produksinya.
Menurut dia, pengusaha tersebut hanya menyerap gabah petani, lalu menggiling, mengemas dan menjual produk dengan kualitas beras premium. Padahal pengusaha tersebut tidak mengetahui kualitas beras yang diproduksi olehnya.
“Mereka menjual kemasan, tapi tidak punya lab.
Artinya beras yang diproduksi, yang penting jual premium, kualitasnya belum bisa diverifikasi. Tidak pernah mereka lakukan sejak berdiri perusahaan itu,” tuturnya.
Berdasarkan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) 2/2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras, beras medium maupun premium harus memiliki derajat sosoh 95 persen dan kadar air maksimal 14 persen. Hanya saja broken atau patahan beras medium 25 persen, sementara broken beras premium 25 persen.
Ada 28 Orang yang Jadi Tersangka Kasus Beras Oplosan
Helfi mengatakan hingga saat ini sudah ada 28 tersangka kasus beras oplosan. Menurut dia penyelidikan dilakukan setelah Menteri Pertanian (Mentan) menemukan adanya kecurangan beras oplosan di lapangan pada Juni lalu.
“Perkara yang ditangani terakhir data 25 perkara 28 tersangka dari hasil penyelidikan kita memang kita mengambil tempus mulai Juni 2025,” tuturnya.
Menurut Helfi, sebanyak 28 tersangka tersebut memproduksi beras yang kualitasnya tidak sesuai dengan label pada kemasan.