
Bendera Merah Putih milik Sekolah Dasar (SDN) 2 Gondang, Desa Gondang Baru, Kecamatan Gondang, Sragen, Jawa Tengah, yang sempat dicoret-coret tiga pelajar SMP sudah diganti.
Tak hanya itu, coretan di tembok milik warga di belakang sekolah yang juga jadi sasaran vandalisme anak-anak di bawah umur itu juga sudah dihapus.
Pantauan kumparan, Selasa (29/7), bendera Merah Putih yang dipasang di tiang di halaman sekolah sudah diganti baru. Bendera yang sebelumnya menjadi korban vandalisme bertuliskan ‘GAZA14’ telah dicopot.
Aktivitas belajar siswa sekolah di lokasi kejadian tampak seperti biasanya. Siswa beristirahat dan bermain di halaman sekolah dan menikmati jajanan di pagar tembok sekolah.

Pihak sekolah yang dikonfirmasi soal ini mengatakan menyerahkan masalah ini kepada pihak berwajib.
“Itu (vandalisme bendera Merah Putih) sudah ditutup. Silakan tanya pihak berwajib,” ujar salah satu guru yang tidak ingin disebut namanya sambil berjalan masuk ke dalam ruangan guru SDN 2 Gondang, Selasa (28/7).
Sementara itu, tembok warga yang juga dicorat-coret telah dihapus. Meskipun dihapus menggunakan warna putih, tulisan vandalisme yang sebelumnya berwarna hitam, masih tampak jelas seperti GAZA, RHO2, dan PDO.

“Vandalisme di tembok warga yang berlokasi tepat di belakang SDN 2 Gondang sudah dihapus warga dan aparat pemerintah setempat sekitar Selasa pekan lalu,” ujar Suwarmin warga setempat, Selasa (29/7).

Ia tidak mengetahui keterkaitan bendera Merah Putih yang dicoret tiga pelajar tersebut dengan vandalisme di tembok warga.
“Kalau melihat warna tulisan dan bentuknya sama. Bisa jadi ada keterkaitannya,” katanya.
3 Pelajar
Sebelumnya polisi mengamankan tiga pelajar di Sragen yang mencoret-coret bendera Merah Putih dengan tulisan 'GAZA14'. Tiga remaja tersebut berinisial SAP (13), DPP (14), dan RM (15).
Dua dari tiga remaja itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, mereka tidak ditahan.
Dua anak yang menjadi tersangka atau anak berhadapan dengan hukum [ABH] ialah SAP (13) dan RM (15). Sementara DPP (14) berstatus sebagai saksi.
SAP berperan mencoret bendera Merah Putih dengan tulisan "GAZA14" dan mengibarkannya kembali. Ia juga mencoret-coret dinding sekolah dengan kata-kata kotor, gambar tak senonoh, hingga tulisan “GAZA".
Sementara RM diduga sebagai otak aksi tersebut. Ia menambahkan coretan provokatif seperti “ANTIGAZA”, “BOM" serta simbol yang tidak dikenal.
Bukan Sekadar Keisengan Anak-Anak
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi menilai perbuatan mereka bukan sekadar keisengan anak-anak, tapi bentuk penodaan terhadap simbol negara. Maka itu ketiganya dijerat pidana dengan ancaman 5 tahun.
Tiga pelajar tersebut dijerat Pasal 66 jo Pasal 24 huruf a jo Pasal 67 UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan dan Pasal 154a KUHP tentang penodaan terhadap lambang negara.
Wajib Lapor Sebulan

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sragen AKP Ardi Kurniawan mengatakan, meski tidak ditahan, keduanya dikenakan wajib lapor selama 1 bulan di Polres Sragen.
"Dikembalikan ke orang tua masing-masing. Kalau di polres wajib lapor selama satu bulan setiap hari," jelas Ardi.
Ia juga menjelaskan, proses pidana terhadap dua tersangka itu ditentukan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Sragen.
"Untuk proses pidananya kita sudah bersurat ke Bapas dan Bapas sudah turun melaksanakan penelitian dan nanti hasilnya Bapas yang punya kewenangan," ujar Ardi.