Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian meminta pemerintah menata ulang pengelolaan Geopark di seluruh Indonesia. Hal ini merespons keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin 4 pengelolaan tambang nikel di kawasan Geopark Raja Ampat.
UNESCO Global Geopark merupakan kawasan geografis tunggal yang memiliki warisan geologi luar biasa, dikelola dengan prinsip perlindungan, pendidikan, serta pembangunan berkelanjutan.
“Kita harus menjaga bukti sejarah dan budaya kita, karena sekali rusak, tidak bisa dikembalikan,” kata Hetifah dalam keterangan tertulis, Rabu (11/6).
Hetifah mengatakan langkah yang diambil oleh Prabowo sudah tepat untuk melindungi Raja Ampat. Apalagi, Raja Ampat sudah diakui dunia dengan menjadi salah satu UNESCO Global Geopark
Sehingga menurutnya melindungi ekosistemnya bukan hanya sekadar melindungi alam saja, tetapi melindungi jati diri bangsa Indonesia.
“Geopark Raja Ampat tidak hanya kaya akan nilai geologis dan ekologis, tapi juga mengandung warisan budaya masyarakat adat—termasuk seni, tradisi, serta kearifan lokal yang tumbuh dan berkembang bersama alam. Ini bukan hanya soal alam, tapi juga soal jati diri budaya bangsa,” kata Hetifah.
Lebih lanjut, Hetifah menekankan pentingnya partisipasi masyarakat adat dalam pengelolaan kawasan Geopark. Ia meminta masyarakat tidak berhenti menyuarakan kerusakan lingkungan.
“Keputusan ini menjadi bukti bahwa suara masyarakat lokal yang selama ini memperjuangkan kelestarian wilayahnya didengar dan dihargai. Masyarakat harus menjadi aktor utama dalam menjaga identitas dan lingkungan hidup mereka,” tuturnya.
Terkait dengan polemik tambang di Raja Ampat, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menuturkan perusahaan yang dicabut izinnya yaitu PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham. Keempatnya merupakan IUP yang berada di kawasan geopark.
Dengan demikian, hanya satu perusahaan pertambangan nikel di Raja Ampat yang tidak dicabut izinnya, yaitu PT Gag Nikel (GN). Anak perusahaan PT Aneka Tambang (Antam) tersebut beroperasi di Pulau Gag berstatus Kontrak Karya (KK) tersebut dinilai tidak masuk dalam kawasan geopark.
Menurut Bahlil, PT Gag Nikel satu-satunya perusahaan yang telah mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) produksi nikel, sementara 4 perusahaan yang dicabut izinnya tersebut belum memiliki RKAB.