Ketua Badan Urusan Rumah Tangga Dewan Perwakilan Rakyat (BURT) DPR RI Rizki Aulia Rahman Natakusumah diminta tanggapan soal Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya dan Adies Kadir yang masih menerima gaji.
Padahal, status mereka oleh partai masing-masing sudah dinonaktifkan sebagai anggota DPR.
Rizki mengatakan, BURT DPR RI tidak mengatur secara rinci alokasi pemberian gaji dan tunjangan kepada anggota dewan.
“Ya (BURT DPR RI) itu kan tata kelolanya. Tapi kan itu urusan partai masing-masing,” kata Rizki saat ditanya mengenai apakah para anggota dewan non aktif masih menerima gaji atau tidak tidak di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/9).
Politikus Demokrat ini mengatakan, masalah ini bisa ditanyakan kepada internal partai yang bersangkutan yakni NasDem, PAN dan Golkar.
“Jadi urusan rumah tangga yang saya bidangi kan urusan rumah tangga DPR bukan internal. Jadi mohon ditanyakan ke internal partai masing-masing,” katanya.
Sebelumnya sejumlah Sahroni dan Nafa Urbach telah dinonaktifkan dari anggota DPR dari NasDem, Eko Patrio dan Uya Kuya dari PAN, serta Adies Kadir dari Golkar.
Jika melihat aturan dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak ada istilah anggota nonaktif.
Artinya, seluruh anggota dewan dengan status non aktif masih menerima gaji dan tunjangan sebelum mengalami Pergantian Antar Waktu (PAW).
"Selama belum ada pemberhentian antarwaktu (PAW) atau pemberhentian tetap dari keanggotaan DPR, maka sesuai ketentuan administratif masih menerima gaji dan fasilitas kedewanan," kata Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Titi Anggraini, pada Senin (1/9).