
Seorang warga Jalan Duta, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Sumsel, Irham Saputra (33) ditangkap oleh Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang setelah menggelapkan sepeda motor milik adik iparnya dengan cara menggadaikan. Penangkapan dilakukan pada Minggu (8/6/2025) dini hari.
Kasus ini bermula ketika korban, Candra (30), meminjamkan motornya kepada kakaknya, Neli, untuk bekerja di wilayah Betung. Pada Selasa, 29 April 2025, Neli bertemu Irham di Hotel Grand Duta Syariah, Jalan Radial, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang.
Saat itu, Irham meminjam motor tersebut dengan alasan hendak pulang ke PALI. Tanpa curiga, Neli menyerahkan motor itu meskipun tanpa dokumen STNK. Seminggu kemudian, keduanya bertemu lagi di tempat yang sama, tetapi Irham datang tanpa membawa motor tersebut.
Ketika dimintai penjelasan, Irham mengaku telah menggadaikan motor itu. Ia berjanji akan menebusnya, tetapi tak kunjung melakukannya. Belakangan, Neli menerima telepon dari seseorang bernama TP yang mengaku sebagai pihak yang menerima gadai motor tersebut senilai Rp8 juta.
Merasa dirugikan, Neli akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Palembang.
"Setelah menerima laporan, kami segera melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka," ujar Kanit Ranmor Polrestabes Palembang, Iptu Jhoni Palapa, Rabu (11/6/2025).
Proses penangkapan dipimpin oleh Kasubnit Opsnal Ipda Marlin, yang berhasil memancing Irham datang ke Palembang. Penangkapan berlangsung pada pukul 00.30 WIB.
Polisi juga menyita barang bukti berupa satu lembar keterangan leasing dan satu rangkap STNK atas nama Candra. Saat ini, Irham tengah menjalani pemeriksaan untuk pengembangan kasus lebih lanjut.
Dalam keterangannya, Irham mengakui perbuatannya.
"Motor itu saya gadaikan ke TP seharga Rp7 juta pada bulan Mei. Uang tersebut saya gunakan untuk kebutuhan makan," katanya.
Irham dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.