
Satgas Pangan Polri terus menyelidiki kasus beras premium oplosan atau tak sesuai dengan mutu. 3 Produsen yang memproduksi 5 merek beras sedang diperiksa.
Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menyebut kata oplosan merujuk pada berbagai kandungan yang terdapat dalam beras, salah satunya kadar air. Menurut dia, kadar air yang terkandung di dalam satu kemasan beras tak boleh melebihi angka 14 hingga 15 persen.
"Presentase beras medium pecahannya 15 persen, maksimal tidak boleh dari situ," kata dia dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Kamis (24/7).

Menurut Helfi, para produsen beras diduga melanggar mutu karena kandungan air yang terkandung melebihi angka 20 hingga 25 persen. Kadar air yang berlebih mengakibatkan bobot kemasan mengalami penyusutan.
"Begitu beras itu makin lama makin kering susut dia. Makanya kenapa dibatasi 14 persen agar tidak terjadi penyusutan lagi. Sehingga tidak mengurangi bobotnya," jelas dia.

Helfi menambahkan, pihaknya bakal memanggil jajaran direksi perusahaan beras yang diduga telah melanggar aturan. Diharapkan, dalam waktu dekat, tersangka dalam kasus beras oplosan dapat segera ditentukan.
"Berarti dia (direksi) tau kan gitu ya dia paham SOP seperti apa dia paham, karena nanti ada quality control setelah operator ada quality control yang paling tahu," ungkap dia.
Sebelumnya diberitakan, kasus beras oplosan itu telah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Polisi menelusuri kemungkinan untuk menerapkan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a dan f Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU kepada pelaku yang terlibat.
Kasus tersebut saat ini telah naik ke penyidikan dan akan segera melakukan gelar perkara. Polisi segera membidik tersangka.