Auditor BPKP Soal Kerugian Negara Kasus Impor Gula: Nyata dan Pasti

1 month ago 5
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
Sidang pemeriksaan ahli kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 dengan terdakwa eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/6/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparanSidang pemeriksaan ahli kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 dengan terdakwa eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/6/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menegaskan bahwa kerugian negara dalam kasus impor gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong bersifat nyata dan pasti.

Hal itu disampaikan saksi ahli auditor BPKP, Chusnul Khotimah, dalam sidang perkara yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/6).

Dalam persidangan, jaksa mempertanyakan apakah impor gula melalui 28 surat Persetujuan Impor (PI) dilakukan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian maupun rapat koordinasi teknis (rakortas). Chusnul menjawab tegas, “Iya.”

Jaksa kemudian menggali soal nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 578 miliar berdasarkan perhitungan BPKP.

“Untuk kerugian keuangan negara yang kami hitung dengan dua metode tadi, dalam hal ini kami meyakini telah nyata dan pasti terjadi,” ujar Chusnul di hadapan majelis hakim.

Menteri Perdagangan (Mendag) RI 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, jelang sidang kasus dugaan importasi gula, yang menjeratnya sebagai terdakwa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/6/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparanMenteri Perdagangan (Mendag) RI 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, jelang sidang kasus dugaan importasi gula, yang menjeratnya sebagai terdakwa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/6/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Ia menjelaskan, kerugian negara terjadi karena impor gula kristal mentah (GKM) direalisasikan padahal seharusnya tidak dilakukan. Menurutnya, negara kehilangan hak pemasukan dari bea masuk karena PI dikeluarkan tanpa dasar rakortas.

“Nyata terjadi pada tempus barang itu masuk, seharusnya negara memperoleh hak yang lebih besar. Karena dalam hal ini barang yang masuk itu GKM, sesuai kepabeanan memiliki tarif bea masuk 5 persen atau Rp 550 per kilo. Nah, GKM ini seharusnya tidak masuk, karena PI seharusnya tidak keluar karena memang tidak ada Rakortas,” jelas Chusnul.

Ia menambahkan, gula yang masuk itu digunakan untuk stabilisasi harga, operasi pasar, atau pasar murah. Namun, menurut dia, berdasarkan keterangan dari Kementerian Pertanian terkait neraca bahan makanan, jika untuk konsumsi, maka yang digunakan seharusnya adalah gula kristal putih (GKP), bukan GKM.

“Jadi sebenarnya pemerintah itu berhak menerima bea masuk senilai Rp 790 per kilo untuk tarif bea masuk atau di 10 persen. Sementara yang sudah dibayarkan ke negara hanya 5 persen atau Rp 550 per kilo. Maka ada kekurangan hak negara yang seharusnya diterima,” ucapnya.

Eks Menteri Perdagangan (Mendag) RI Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, saat diwawancarai wartawan usai persidangan kasus dugaan importasi gula yang menjeratnya sebagai terdakwa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/5/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparanEks Menteri Perdagangan (Mendag) RI Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, saat diwawancarai wartawan usai persidangan kasus dugaan importasi gula yang menjeratnya sebagai terdakwa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/5/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Atas perhitungan kerugian negara itu, Tom Lembong sempat menyatakan keberatannya. Sebab, jaksa sempat tidak melampirkan hasil audit BPKP yang menyatakan kerugian negara Rp 578 miliar dalam kasus impor gula di dalam dakwaan.

"Tidak ada lampiran audit BPKP yang menguraikan dasar perhitungan kerugian negara tersebut. Seperti yang sudah kami sampaikan sebelumnya, mengharapkan profesionalisme dan transparansi dari Kejaksaan," kata Tom usai menjalani sidang beberapa waktu lalu.

"Dalam hal ini saya berharap agar kejaksaan setransparan mungkin terkait isu kerugian negara," sambungnya.

Read Entire Article