
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menegaskan bahwa kerugian negara dalam kasus impor gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong bersifat nyata dan pasti.
Hal itu disampaikan saksi ahli auditor BPKP, Chusnul Khotimah, dalam sidang perkara yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/6).
Dalam persidangan, jaksa mempertanyakan apakah impor gula melalui 28 surat Persetujuan Impor (PI) dilakukan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian maupun rapat koordinasi teknis (rakortas). Chusnul menjawab tegas, “Iya.”
Jaksa kemudian menggali soal nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 578 miliar berdasarkan perhitungan BPKP.
“Untuk kerugian keuangan negara yang kami hitung dengan dua metode tadi, dalam hal ini kami meyakini telah nyata dan pasti terjadi,” ujar Chusnul di hadapan majelis hakim.

Ia menjelaskan, kerugian negara terjadi karena impor gula kristal mentah (GKM) direalisasikan padahal seharusnya tidak dilakukan. Menurutnya, negara kehilangan hak pemasukan dari bea masuk karena PI dikeluarkan tanpa dasar rakortas.
“Nyata terjadi pada tempus barang itu masuk, seharusnya negara memperoleh hak yang lebih besar. Karena dalam hal ini barang yang masuk itu GKM, sesuai kepabeanan memiliki tarif bea masuk 5 persen atau Rp 550 per kilo. Nah, GKM ini seharusnya tidak masuk, karena PI seharusnya tidak keluar karena memang tidak ada Rakortas,” jelas Chusnul.
Ia menambahkan, gula yang masuk itu digunakan untuk stabilisasi harga, operasi pasar, atau pasar murah. Namun, menurut dia, berdasarkan keterangan dari Kementerian Pertanian terkait neraca bahan makanan, jika untuk konsumsi, maka yang digunakan seharusnya adalah gula kristal putih (GKP), bukan GKM.
“Jadi sebenarnya pemerintah itu berhak menerima bea masuk senilai Rp 790 per kilo untuk tarif bea masuk atau di 10 persen. Sementara yang sudah dibayarkan ke negara hanya 5 persen atau Rp 550 per kilo. Maka ada kekurangan hak negara yang seharusnya diterima,” ucapnya.

Atas perhitungan kerugian negara itu, Tom Lembong sempat menyatakan keberatannya. Sebab, jaksa sempat tidak melampirkan hasil audit BPKP yang menyatakan kerugian negara Rp 578 miliar dalam kasus impor gula di dalam dakwaan.
"Tidak ada lampiran audit BPKP yang menguraikan dasar perhitungan kerugian negara tersebut. Seperti yang sudah kami sampaikan sebelumnya, mengharapkan profesionalisme dan transparansi dari Kejaksaan," kata Tom usai menjalani sidang beberapa waktu lalu.
"Dalam hal ini saya berharap agar kejaksaan setransparan mungkin terkait isu kerugian negara," sambungnya.