Sebelumnya, KUR perumahan menjadi salah satu dari tiga KUR baru yang dikeluarkan pemerintah pada bulan ini. Plafon yang diberikan mencapai Rp 5 miliar untuk kontraktor atau pengembang yang masuk kriteria UMKM.
“Ya memang sudah diminta, sudah diputuskan harus akhir Juli. Kami berusaha untuk bisa akhir Juli ini bisa selesai. Artinya sudah dikeluarkan peraturannya ya,” kata sosok yang akrab disapa Ara itu di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta Pusat pada Senin (14/7) malam.
Nantinya pembahasan teknis secara detail juga akan dilakukan pada akhir pekan ini. Pembahasan tersebut akan melibatkan Danantara sampai Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Ara juga memastikan aturan teknis untuk implementasi KUR tersebut juga akan terus dikonsultasikan dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sampai Kementerian Hukum untuk memastikan tata kelola yang baik.
Ia juga mengakui salah satu tantangan dari pembahasan teknis KUR perumahan saat ini adalah karena Indonesia belum pernah mengimplementasikan kebijakan serupa sebelumnya.
“Jadi nggak ada benchmark-nya gitu, kalau tanya siapa yang punya pengalaman buat KUR rumah, enggak ada yang punya pengalaman, karena belum pernah ada. Jadi kita harus hati-hati betul, waktunya cepat, hati-hati, tata kelola benar, ya mesti banyak ngobrol lah sama semua stakeholder yang ada,” tutur Ara.
Selain untuk kontraktor atau pengembang yang masuk kriteria UMKM, KUR perumahan nantinya juga dapat diberikan kepada perorangan untuk renovasi rumah yang digunakan untuk usaha ataupun renovasi rumah. Nantinya penyaluran KUR perumahan akan dilakukan oleh Bank Himbara maupun swasta. Selain itu, pemerintah juga memberikan subsidi selisih bunga sebesar 5 persen.