17 Agustus merupakan Hari Kemerdekaan Indonesia. Pada Hari Kemerdekaan ini ada banyak kegiatan yang dilakukan, termasuk upacara bendera. Apakah PNS wajib ikut upacara 17 Agustus 2025?
Biasanya upacara dilakukan di tingkat pusat, daerah, perkantoran, hingga sekolah pada 17 Agustus. UpacarUpacara bendera dilaksanakan dua kali, yaitu pagi saat pengibaran bendera dan sore saat penurunan bendera.
Aturan Resmi Apakah PNS Wajib Ikut Upacara 17 Agustus 2025
Peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia yang ke-80 akan digelar upacara bendera di semua elemen, baik pusat atau daerah. Pada tahun ini, 17 Agustus jatuh di hari Minggu. Apakah PNS wajib ikut upacara 17 Agustus 2025? Ya, PNS wajib mengikuti upacara di kantor wilayahnya masing-masing.
Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetap diwajibkan hadir mengikuti upacara di kantor atau lokasi yang telah ditentukan.
Hal ini bukan sekadar rutinitas seremonial, tetapi merupakan bentuk penghormatan terhadap jasa para pahlawan yang telah memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.
Upacara bendera setiap tanggal 17 Agustus menjadi simbol pengingat akan pentingnya persatuan, disiplin, dan rasa cinta tanah air, sehingga ASN sebagai bagian dari aparatur negara memiliki kewajiban moral dan profesional untuk terlibat di dalamnya.
Dikutip dari laman indonesia.go.id, pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara telah menegaskan bahwa pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2025, seluruh ASN wajib mengikuti upacara bendera di kantor instansi masing-masing.
Aturan ini dijelaskan pada Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-25/M/S/TU.00.03/08/2025 tentang Pedoman Peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025.
ASN atau PNS diwajibkan untuk mengikuti upacara bendera dalam rangka peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025 di kantor masing-masing mulai pukul 07.00 WIB, meskipun hari tersebut merupakan hari libur nasional.
Untuk pejabat maupun pegawai yang bertugas di Sekretariat Lembaga Negara, Kementerian, atau Lembaga pada tingkat pusat, upacara bendera dilaksanakan secara tatap muka di kantor masing-masing mulai pukul 07.00 WIB.
Sementara itu, bagi pejabat dan pegawai pemerintah di tingkat daerah, upacara diselenggarakan secara luring sesuai ketentuan berikut:
Apakah PNS wajib ikut upacara 17 Agustus 2025? Ya, PNS wajib mengikuti upacara di kantor wilayahnya masing-masing, baik pusat atau daerah. (Umi)