
Apa itu patsus? Sebagian masyarakat belum mengetahui penjelasan dari salah satu istilah dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ini.
Polri adalah alat negara penegak hukum, dan bertugas memberi perlindungan pada masyarakat. Polri berada langsung di bawah presiden, bukan kementerian negara.
Mengetahui Apa itu Patsus atau Penempatan Khusus

Penjelasan mengenai apa itu patsus atau penempatan khusus terdapat dalam Buku Pintar Calon Anggota & Anggota Polri, Ricky Francois Wakanno Ginting (2009:147). Diambil dari buku tersebut, patsus merupakan salah satu bentuk hukuman disiplin dalam Polri.
Umumnya, patsus diberikan kepada anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik. Tujuan patsus, yaitu untuk mengamankan anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran, serta memudahkan dalam proses pemeriksaan oleh Provos.
Patsus merupakan bentuk pengamanan yang berbeda dari penahanan biasa. Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum), atasan Ankum, dan Provos menjadi pihak yang berwenang dalam menjatuhkan hukuman disiplin berupa patsus.
Provos Polri bertugas untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran disiplin, dan selanjutnya menggelar sidang disiplin. Anggota Polri yang dijatuhi hukuman patsus berhak mengajukan keberatan kepada Ankum dalam jangka waktu tertentu.
Aturan Patsus bagi Anggota Polri

Prosedur patsus diatur dalam peraturan Kapolri. Aturan bentuk hukuman disiplin berupa patsus adalah sebagai berikut.
Penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 hari, yaitu dapat berupa markas, rumah kediaman, ruangan tertentu, kapal, atau tempat yang ditunjuk oleh Ankum.
Penempatan dalam tempat khusus dapat diperberat dengan tambahan maksimal 7 hari jika pelanggaran dilakukan pada saat negara atau wilayah tempat bertugas dalam keadaan darurat, dalam operasi khusus kepolisian, atau dalam kondisi siaga.
Pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin adalah Ankum dan/atau atasan Ankum juga berwenang memeriksa dan memutus atas keberatan yang diajukan oleh terhukum.
Dalam hal tertentu, penempatan patsus dapat dilaksanakan sebelum pelaksanaan sidang, dengan pertimbangan sebagai berikut.
Keamanan atau keselamatan Terduga Pelanggar dan masyarakat.
Perkaranya menjadi atensi masyarakat luas.
Terduga Pelanggar dikhawatirkan melarikan diri.
Mengulangi pelanggaran kembali.
Baca juga: Apa Itu Ceasefire? Ini Pengertian dan Tujuan Penerapannya
Apa itu patsus? Penempatan khusus atau patsus merupakan salah satu bentuk hukuman disiplin bagi anggota Polri. (DK) -