Amnesti menjadi istilah yang membuat banyak diperbincangkan masyarakat. Hal ini dikarenakan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada 1.116 terpidana. Sebenarnya, apa itu amnesti?
Selain itu, banyak orang penasaran dengan bagaimana cara kerja sistem yang satu ini sehingga seorang terpidana bisa keluar atau bebas dari hukuman pidana.
Apa Itu Amnesti yang Diberikan untuk Terpidana?
Apa itu amnesti? Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Sedangkan dikutip dari buku Hukum Tata Negara Dalam Dinamika Ketatanegaraan Indonesia oleh Ni Ketut Sari Adnyani (2020) apa itu amnesti adalah kewenangan presiden dalam meniadakan pidana atas perbuatan seseorang atau suatu kelompok.
Hal ini didasarkan pada Pasal 14 Ayat 2 Undang-Undang 1945 yang berbunyi:
Selain itu, dijelaskan juga dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 menyebutkan bahwa Presiden, atas kepentingan Negara, dapat memberi amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan sesuatu tindakan pidana.
Artinya, seseorang atau sekelompok yang mendapatkan amnesti, maka maka semua akibat hukum pidana terhadap orang tersebut dihapuskan.
Cara Kerja Amnesti untuk Terpidana
Meskipun menjadi hak prerogatif atau hak istimewa presiden dalam memberikan amnesti, namun tidak sewenang-wenang presiden bisa memberikan haknya. Terdapat tahapan yang harus dilalui, yakni:
Presiden dapat melakukan permohonan terhadap seseorang atau sekelompok yang berhak mendapat amnesti untuk diproses oleh tim pengkaji.
Selanjutnya adalah pengusulan. Dokumen pengusulan amnesti menjadi bahan pertimbangan oleh tim pengaji.
3. Peninjauan Oleh Dewan Perwakilan Rakyat
Setelah dokumen pengusulan amnesti ditinjau, DPR kembali meninjau kelayakan seseorang atau kelompok. Langkah ini untuk menghindari kesan absolut presiden dan mencerminkan kekuasaan di Indonesia terpisah.
Terakhir adalah DPR menerima dokumen usulan amnesti kepada seseorang atau kelompok. Hasil yang diperoleh akan dipublikasi melalui surat keputusan lengkap dengan tanda tangan presiden.
Sekarang sudah tahu apa itu amnesti sebagai kewenangan presiden untuk membebaskan terpidana bukan?...