Jakarta (ANTARA) - Penjarahan sering kali muncul dalam pemberitaan saat terjadi kerusuhan atau bencana. Istilah ini merujuk pada tindakan mengambil barang milik orang lain secara paksa, biasanya dilakukan secara berkelompok dan dalam situasi kacau.
Seperti yang baru saja terjadi, aksi demo sempat menyasar kediaman beberapa pejabat DPR RI, di antaranya Ahmad Sahroni, Uya Kuya, hingga Eko Patrio pada Sabtu, 30 Agustus 2025.
Tak berhenti di situ, sehari setelahnya, tepatnya Minggu, 31 Agustus 2025, rumah Menteri Keuangan Sri Mulyani di kawasan Bintaro juga ikut diserang dan dijarah massa.
Meski kerap dianggap sebagai tindak kriminal spontan, penjarahan memiliki ciri-ciri tertentu yang membedakan-nya dari pencurian biasa. Dengan memahami apa itu penjarahan dan bagaimana ciri-cirinya, masyarakat bisa lebih waspada serta mengetahui dampak sosial maupun hukum dari tindakan ini.
Berikut ini adalah penjelasan lebih mendalam mengenai pengertian penjarahan beserta ciri-cirinya, berdasarkan informasi yang telah dihimpun dari berbagai sumber.
Pengertian penjarahan
Penjarahan merupakan tindakan mengambil barang milik orang lain dengan cara paksa, biasanya terjadi dalam situasi kacau seperti bencana, kerusuhan, atau keadaan darurat lainnya.
Berbeda dengan pencurian biasa yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi, penjarahan dilakukan secara terang-terangan dengan memanfaatkan lemahnya pengawasan. Walau istilah “penjarahan” tidak tercantum secara khusus dalam KUHP, perbuatan ini masuk kategori pencurian dengan pemberatan.
Fenomena tersebut bukanlah hal baru di Indonesia, karena sering muncul saat terjadi bencana alam, kerusuhan sosial, hingga peristiwa massal yang menimbulkan kekacauan.
Dalam kondisi seperti itu, aparat kesulitan mengendalikan situasi dan masyarakat diliputi kepanikan, sehingga sebagian orang memanfaatkan kesempatan untuk merampas barang secara paksa.
Meski kerap muncul di tengah situasi darurat, hukum tetap menilai penjarahan sebagai tindak pidana serius. Selain merugikan korban secara materi, tindakan ini juga bisa memperburuk kondisi krisis, menghambat distribusi bantuan, menimbulkan rasa takut, dan merusak ketertiban umum.
Ciri-ciri penjarahan
1. Muncul di tengah situasi darurat
Aksi penjarahan biasanya terjadi saat kondisi tidak terkendali, seperti bencana alam, kerusuhan, atau peristiwa besar lainnya yang membuat aparat kewalahan. Lemahnya pengawasan dalam situasi ini sering dimanfaatkan oleh pelaku untuk melakukan kejahatan.
2. Dilakukan secara berkelompok
Penjarahan umumnya berlangsung secara massal. Aksi beramai-ramai ini menimbulkan efek ikut-ikutan, di mana orang lain terdorong untuk melakukan hal serupa, hingga akhirnya menciptakan kerusuhan yang lebih besar. Karena skalanya masif dan terjadi di tengah keadaan darurat, dampak sosial penjarahan jauh lebih merusak dibandingkan pencurian biasa.
3. Terjadi terang-terangan dan dengan paksaan
Tidak seperti pencurian yang dilakukan diam-diam, penjarahan dilakukan secara terbuka. Para pelaku sering merasa aman karena berada dalam kerumunan, sehingga tindakan mereka sulit dihentikan dan penegakan hukum menjadi lebih rumit.
Hal inilah yang membuat penjarahan kerap meninggalkan dampak luas, oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami ciri-ciri penjarahan agar lebih waspada serta bagi aparat penegak hukum untuk menyiapkan langkah pencegahan yang tepat.
Baca juga: Polisi amankan kucing milik Uya Kuya di Dinas KPKP Jakarta
Baca juga: Penjarahan: Dampak luas dan ancaman hukuman bagi pelaku
Baca juga: Kriminal kemarin, kasus judol hingga penjarah rumah Uya Kuya ditangkap
Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.