Kawasan di sekitar gedung DPR/MPR RI sering menjadi lokasi menyampaikan aspirasi masyarakat (demonstrasi). Selama aksi unjuk rasa, pihak kepolisian selalu memastikan untuk agar para demonstran tak masuk ke dalam gedung parlemen.
Lalu, apa alasan para pendemo tak diperbolehkan mendekat atau masuk ke dalam objek vital milik pemerintah?
"Karena Gedung DPR termasuk Objek Vital Nasional (Obvitnas) yang wajib dijaga oleh Polri sesuai amanat UU Nomor 2 Tahun 2002, Keppres Nomor 63 Tahun 2004, dan Perpol Nomor 3 Tahun 2019," demikian penjelasan Polda Metro Jaya dikutip dari akun Instagram resmi Polda Metro, Selasa (2/9).
Polda Metro menjelaskan, DPR tak hanya menjadi kantor bagi wakil rakyat, namun juga aset strategis negara, sehingga harus dilindungi dari potensi kerusakan dan aksi anarkistis.
"Polisi hadir bukan untuk menghalangi aspirasi, melainkan menjaga agar penyampaian pendapat berlangsung tertib, aman, dan bermartabat," jelasnya.
Fakta di lapangan jelas polisi, saat demo berlangsung pada Jumat (29/8) contohnya, tidak ada anggota DPR yang berada di dalam gedung.
"Jadi, sekalipun massa masuk, mereka tidak akan berhadapan langsung dengan wakil rakyat," jelas polisi.
"Justru risiko besar yang terjadi adalah perusakan fasilitas negara, kericuhan yang semakin meluas, serta aspirasi yang akhirnya tidak tersampaikan dengan baik," sambungnya.
Polisi mengimbau masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban, agar aspirasi rakyat tersampaikan tanpa menimbulkan kerugian besar.
Pesan redaksi: Demonstrasi merupakan hak warga negara dalam berdemokrasi. Untuk kepentingan bersama, sebaiknya demonstrasi dilakukan secara damai tanpa aksi penjarahan dan perusakan fasilitas publik.