Kisruh royalti di Mi Gacoan Bali berakhir damai. Pihak terlapor dan pelapor menemui kesepakatan.
Awal mulanya, Polda Bali menetapkan Direktur PT Mitra Bali Sukses (Mie Gacoan), I Gusti Ayu Sasih Ira, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta. Penetapan tersangka ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy.
PT Mitra Bali Sukses merupakan perusahaan yang menaungi Mie Gacoan di wilayah Bali dan luar Jawa.
Penetapan tersangka terhadap Ira berdasarkan laporan yang diterima Polda Bali pada 26 Agustus 2024. Dari laporan itu kemudian dilakukan penyelidikan hingga akhirnya kasus naik ke penyidikan pada Januari 2025.
Dalam proses penyidikan itulah, Ira sempat dijerat tersangka.
"Pelapor merupakan salah satu LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) yang ada di Indonesia yaitu SELMI (Sentra Lisensi Musik Indonesia) dalam hal ini diwakili oleh saudara Vanny Irawan, SH, selaku Manajer Lisensi sesuai surat kuasa yang diberikan oleh Ketua SELMI," lanjut Ariasandy.
Laporan ini terkait hak cipta penggunaan musik dan lagu di restoran di gerai Mie Gacoan tetapi tidak membayar royalti. Nilai kerugiannya pastinya belum dibeberkan oleh polisi. Namun jumlahnya mencapai miliaran rupiah.
"Untuk jumlah kerugian diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 Tentang Pengesahan Tarif Royalti Untuk Pengguna Yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu kategori restoran, tarif royalti dihitung berdasarkan rumus yaitu jumlah kursi dalam 1 (satu) outlet x Rp. 120.000 x 1 tahun x jumlah outlet, yang ada, sehingga jumlahnya mencapai miliaran rupiah," kata Ariasandy.
Dimediasi MenKum, Berakhir Damai
Beberapa lama kemudian, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan kasus pelanggaran hak cipta dengan cara berdamai.
Proses penyelesaian perkara dimediasi langsung oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Gedung Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak asasi Asasi (Kemenkumham) Bali di Denpasar pada Jumat (8/8).
Hasil mediasinya adalah PT Mitra Bali Sukses bersedia membayar uang royalti sebesar Rp 2.264.520 melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Batas waktu pembayaran royalti pada tanggal 8 Agustus 2025 pukul 15.00 WITA.
"(Hasil mediasi dibuat dalam bentuk surat perjanjian yang menyatakan) bahwa Bu Ayu (Direktur PT Mitra Bali Sukses I Gusti Ayu Sasih Ira Pramita) telah menyelesaikan (perkara pelanggaran hak cipta) dengan memenuhi kewajibannya untuk membayar royalti," kata Andi.
Turut hadir dalam mediasi ini adalah Kakanwil Kemenkumham Bali Eem Nurmanah, Direktur PT Mitra Bali Sukses I Gusti Ayu Sasih Ira Pramita beserta tim penasihat hukumnya, dan kuasa hukum Selmi, Ramsudin Manulang.
Supratman mengatakan, dirinya akan secara langsung berkomunikasi dengan Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya agar kasus ini diselesaikan secara restorative justice [penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan] di Polda Bali.
"Selanjutnya Selmi akan menj...