
Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti hingga akhir 2025.
Insentif PPN DTP ini artinya pajak PPN pembelian rumah 100 persen ditanggung pemerintah. Insentif yang awalnya hanya sampai pertengahan tahun, kini diperpanjang penuh hingga Desember 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan keputusan ini diambil dalam rangka mendorong pertumbuhan sektor properti dan menjaga daya beli masyarakat.
"Kemudian juga terkait dengan fasilitas PPN DTP untuk properti yang seharusnya semester dua itu 50 persen, tadi disepakati untuk tetap 100 persen. Jadi nanti teknis-teknis itu yang kita bahas detail," kata Airlangga kepada wartawan, di kantornya, Jumat (25/7).
Adapun, insentif PPN DTP berlaku untuk pembelian rumah tapak maupun satuan rumah susun dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar. PPN 100 persen ditanggung pemerintah untuk bagian harga jual hingga Rp 2 miliar.
Sebelumnya, insentif ini hanya dirancang berlaku penuh (100 persen) pada Januari–Juni 2025, lalu turun menjadi 50 persen pada Juli–Desember 2025. Namun dengan keputusan baru tersebut, diskon pajak tetap diberikan penuh sepanjang tahun.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025 yang berlaku sejak 4 Februari 2025. Ini merupakan lanjutan dari kebijakan serupa yang sudah diterapkan sejak 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Dwi Astuti, menyebut sektor properti memiliki efek berantai yang besar terhadap perekonomian.
"Sebagai bagian dari paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat, pemberian insentif PPN ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan sektor ekonomi lainnya," ujar Dwi.
Berdasarkan aturan dalam PMK-13/2025, penyerahan rumah mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2025 akan mendapatkan insentif PPN-DTP 100 persen dari bagian harga jual hingga Rp 2 miliar. Sementara untuk pembelian pada 1 Juli hingga 31 Desember 2025, insentif awalnya hanya 50 persen, namun kini disepakati tetap 100 persen.
"Contohnya jika Tn.A membeli rumah seharga Rp 2 miliar pada 14 Februari 2025, maka seluruh PPN-nya ditanggung Pemerintah. Contoh lain jika Ny.B membeli rumah seharga Rp2,5 miliar pada 15 Februari 2025, maka PPN yang harus ditanggung Ny.B adalah efektif 11 persen dikali Rp 500 juta atau sebesar Rp 55 juta," ungkap Dwi.
Namun, insentif ini tidak berlaku untuk rumah yang sudah mendapatkan fasilitas pembebasan PPN lainnya.
"Pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memiliki rumah sekaligus mendukung geliat ekonomi nasional sektor properti dan sektor-sektor pendukungnya," katanya.