WAKIL Sekretaris Jenderal PDIP Adian Yunus Yusak Napitupulu membagikan cerita ihwal pertimbangan Hasto Kristiyanto dipilih kembali sebagai Sekretaris Jenderal PDIP periode 2025-2030 pada Kamis, 14 Agustus 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Dia bercerita, saat Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Kesekretariatan PDIP Yoseph Aryo Adhi Dharmo rampung membacakan susunan daftar nama pengurus DPP PDIP, posisi sekretaris jenderal masih belum dituliskan nama figurnya.
"Mas Adi dan Mas Prananda Prabowo lalu bertanya kepada Ibu Ketua Umum, bagaimana posisi sekretaris jenderal?" kata Adian merekonstruksikan kejadian itu pada Kamis, 14 Agustus 2025.
Pada momen itulah, kata dia, Megawati menyampaikan bahwa posisi Sekretaris Jenderal PDIP dijabat kembali oleh Hasto. "Ibu jawab singkat, ya Mas Hasto," ujarnya.
Saat itu, dia mengklaim, jajaran pengurus DPP PDIP pun tersenyum dengan jawaban Megawati. Hasto pun langsung naik ke panggung diiringi gemuruh tepuk tangan.
Menurut Adian, setelah rampung membacakan struktur kepengurusan, Megawati mewanti-wanti para kader PDIP untuk segera bekerja dan turun menemui rakyat di kalangan akar rumput. "Semua pengurus DPP yang sudah dilantik segera turun ke bawah. Temui rakyat. Dengarkan aspirasi rakyat," ucap Adian menirukan Megawati.
Saat Kongres ke-VI di Bali, Megawati memutuskan rangkap jabatan sebagai sekretaris jenderal. Adapun Hasto menjabat Sekretaris Jenderal PDIP sejak 2015 hingga dihelatnya Kongres ke-VI PDIP di Badung, Bali, pada 2 Agustus 2025.
Hasto merupakan terdakwa kasus suap terhadap Wahyu Setiawan. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara pada 25 Juli 2025.
Hakim menyatakan Hasto bersalah karena menyediakan sebagian dana suap untuk Wahyu. Suap itu diberikan agar kader PDIP, Harun Masiku, menjadi pengganti Nazarudin Kiemas sebagai anggota DPR periode 2019-2024. Nazarudin meninggal sebelum sempat dilantik.
Namun, pada 31 Juli 2025, Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Hasto. Prabowo mengusulkan pemberian amnesti kepada Hasto dan 1.116 narapidana lain ke DPR.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan pemberian amnesti itu seusai rapat konsultasi dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.