
Deklarasi dengan tema 'Tolak Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis' digelar di Gedung Joang'45, Menteng, Jakarta, pada Rabu (23/7).
Deklarasi itu digelar terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Jokowi, yang penyidikannya tengah berlangsung di kepolisian.
Kegiatan deklarasi dihadiri Mantan Menpora Roy Suryo, Mantan Ketua KPK Abraham Samad, Budayawan Erros Djarot, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadhillah, Said Didu, Kurnia Tri Royani, hingga Tifauziah Tyassuma atau Dr Tifa.
Dalam kata sambutannya, Roy menilai dinaikkannya status penanganan kasus laporan Jokowi dari tahap penyelidikan ke penyidikan tidaklah rasional. Sebab, Jokowi belum menunjukkan ijazah aslinya ke polisi. Ketika membuat laporan pun, Jokowi hanya menunjukkan fotokopi ijazahnya.

"Jadi, itu namanya Indonesia belum menerapkan equality before the law. Belum ada kesetaraan di atas hukum," kata dia.
Di lokasi yang sama, Abraham Samad meminta kepada para aktivis dan akademisi agar tak berhenti melakukan investigasi untuk membuktikan palsu atau tidaknya ijazah Jokowi.
"Polda Metro Jaya membuat SPDP adalah bentuk ingin menghentikan investigasi Anda terhadap Pak Jokowi," kata dia.

Abraham juga menegaskan dirinya bakal terus bersuara menyuarakan keadilan. Dia siap menghadapi siapa saja oknum yang berupaya melindungi Jokowi.
"Siapa pun yang bermain di dalam kasus ini, baik oknum aparat atau oknum di belakang Jokowi, akan saya hadapi sampai titik darah penghabisan," ungkap dia.

Polda Metro Jaya sudah menerima pelimpahan dari 4 Polres terkait laporan yang dibuat oleh Jokowi. Kini, kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ditangani oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Kasus itu sudah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Hari ini Jokowi tengah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi pelapor untuk kasus tudingan ijazah palsu yang ia laporkan. Namun pemeriksaan dilakukan di Polres Surakarta.
