
ABOLISI yang diberikan kepada Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dianggap merupakan pengakuan pemerintah atas proses hukum yang terbilang cacat. Kecacatan itu, dinilai membuat Presiden Prabowo Subianto mengambil keputusan politik membatalkan hak negara untuk menuntut, menghukum, dan mengeksekusi pada kasus korupsi gula tersebut.
"Jadi ini dilakukan demi kepentingan yang lebih besar, yaitu penataan proses penegakan hukum dan peradilan," kata Ahli Hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda saat dihubungi, Minggu (3/8).
Presiden, menurutnya, tampak sengaja menunggu hingga pengadilan negeri mengambil keputusan untuk memastikan apakah proses hukum berlangsung secara adil terhadap Tom Lembong. Seperti diberitakan, Tom tetap diputus bersalah sekalipun tidak mendapatkan keuntungan dari kasus korupsi tersebut.
Putusan bersalah itu bahkan diberikan ketika diketahui bahwa Tom Lembong tak memiliki mens rea (niat jahat) untuk memperkaya diri sendiri. Hal itu kemudian menimbulkan kecaman masyarakat terhadap kinerja pengadilan yang semakin menggerus konsepsi negara hukum dengan potensi sulit untuk dipulihkan.
"Sehingga Presiden dipandang perlu mengambil keputusan yang sifatnya drastis dengan memberikan Abolisi kepada Tom," kata Chairul.
Dia menambahkan, keputusan Abolisi tersebut harus disikapi oleh aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan dan Mahkamah Agung, untuk melakukan pembenahan. Penangkapan oknum hakim karena diduga menerima suap menyebabkan banyak hakim gamang, ragu, bahkan takut membebaskan terdakwa yang nyata-nyata tidak bersalah.
Itu menurut Chairul memotivasi presiden sebagai kepala negara mengambil langkah stategis, yaitu membatalkan seluruh proses.
Karenany, tim hukum presiden patut mendapatkan apresiasi, utamanya kepada Menteri Hukum sebagai orang yang paling bertanggung jawab dalam menginput informasi kepada Presiden atas situasi proses hukum terhadap Tom. Pun demikian dengan DPR yang cepat tanggap memberi pertimbangan.
"Tentu jalannya negara ini memang menjadi beban berat Presiden Prabowo, karena kemorosotan wibawa hukum dalam 10 tahun terakhir. Diharapkan setelah ini presiden mengevaluasi kinerja APH, baik Kejaksaan, KPK ataupun Polri, supaya apa yang dialami Tom tidak terjadi lagi," kata Chairul.
Lebih lanjut, selain kasus Tom Lembong, pemerintah turut memberikan Amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Di saat yang sama presiden juga memberikan amnesti bagi terpidana kasus-kasus ITE dan penghinaan presiden.
"Presiden Prabowo sspertinya ingin belajar dari pendahulunya (Habibie), bahwa penjara bukan tempat mereka yang berbeda pandangan dengan pemerintah," pungkas Chairul. (H-4)