Sebanyak 62,4 persen dari total Dana Keistimewaan (Danais) DIY tahun 2025 dialokasikan untuk urusan kebudayaan, termasuk pengembangan pengetahuan, teknologi lokal, hingga pengelolaan sampah.
Dari total Danais senilai Rp 1 triliun, urusan kebudayaan mendapat porsi terbesar yakni Rp 624,7 miliar.
Paniradya Pati Kaistimewan DIY, Aris Eko Nugroho, menegaskan bahwa kebudayaan dalam Danais tidak terbatas pada seni pertunjukan.
“Kebudayaan jangan dipahami sempit. Betul bahwa kesenian masuk di kebudayaan, tapi itu hanya satu dari tujuh objek kebudayaan,” ujar Aris saat ditemui di DPRD DIY, Selasa (22/7).
Ia menjelaskan bahwa seni hanyalah satu elemen dari tujuh unsur kebudayaan sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan. Unsur lainnya mencakup tata nilai, bahasa, adat istiadat, benda, tradisi luhur, serta pengetahuan dan teknologi.
“Yang paling besar itu pengetahuan dan teknologi. Isinya ada kuliner, kerajinan, dan macam-macam. Sampah juga masuk di sini,” jelas Aris.
Menurut dia, sejumlah kegiatan penanganan masalah sosial seperti pengelolaan sampah, kerajinan daur ulang, dan pengembangan teknologi lokal dibiayai Danais karena memuat praktik budaya dan pengetahuan tradisional yang diwariskan lintas generasi.
“Jadi di dalam urusan kebudayaan, ada sampah. Penanganan TPST itu induknya urusan kebudayaan. Artinya kebudayaan itu luas, tidak hanya seni atau pertunjukan,” ujarnya.
Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, terdapat lima kewenangan keistimewaan: tata cara pengisian jabatan gubernur, kelembagaan pemerintah daerah, kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang.