
Syarat menjadi dosen perlu diketahui bagi tenaga pendidik yang ingin berkarier di perguruan tinggi. Dosen tidak hanya mengajar, namun juga mengabdi kepada masyarakat melalui Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Diambil dari buku Catatan Berbagai Metode & Pengalaman Mengajar Dosen di Perguruan Tinggi, Kaminudin Telaumbanua (2022:55), dosen adalah pendidik profesional yang bekerja di satuan pendidikan tinggi. Tugas utamanya, yaitu mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
6 Syarat Menjadi Dosen yang Perlu Diketahui

Terdapat beberapa persyaratan akademik dan administratif untuk dapat menjadi dosen di perguruan tinggi. Berikut ini adalah enam syarat menjadi dosen yang perlu diketahui para pendidik.
1. Lulusan S2
Syarat utama untuk menjadi dosen adalah minimal lulusan strata tingkat S2 atau memiliki gelar magister. Syarat ini berlaku baik untuk dosen di perguruan tinggi negeri maupun swasta.
2. Ilmu Linear
Kesesuaian atau linearitas antara jenjang profesi dosen dan bidang ilmu yang ditekuni sangat penting dalam akademik. Program studi yang diambil saat S1dan S2 wajib memiliki keterkaitan, agar kompetensi mengajar yang dimiliki sesuai dengan mata kuliah yang dikuasai.
3. Tri Dharma Perguruan Tinggi
Dosen wajib memahami dan mengamalkan Tri Dharma Perguruan Tinggi dengan tiga aspek sebagai berikut.
Pendidikan dan Pengajaran: Dosen bertugas mengajar dan membimbing mahasiswa sesuai bidang ilmunya.
Penelitian dan Pengembangan: Dosen wajib aktif dalam penelitian untuk mengembangkan keilmuan dan teknologi.
Pengabdian kepada Masyarakat: Hasil penelitian dan keilmuan yang diperoleh harus diaplikasikan dalam bentuk pengabdian kepada masyarakat.
4. Artikel Jurnal
Dosen disyaratkan telah memiliki minimal satu artikel ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal nasional atau internasional. Publikasi ini menunjukkan kompetensi akademik dosen dalam melakukan penelitian dan menulis karya ilmiah yang diakui publik.
5. Bebas Pidana
Dosen tidak boleh memiliki catatan kriminal atau terlibat dalam tindak pidana. Hal ini dapat dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai persyaratan administrasi dalam seleksi penerimaan dosen.
6. Sehat Jasmani dan Rohani
Dosen diwajibkan berada dalam kondisi kesehatan fisik dan mental yang baik, agar mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal. Perguruan tinggi umumnya meminta surat keterangan sehat dari rumah sakit atau dokter yang berwenang.
Baca juga: Cara Daftar dan Syarat PPPK Kemenag 2022 untuk Guru dan Dosen
Syarat menjadi dosen terdiri dari akademik dan administratif. Syarat-syarat tersebut wajib dipenuhi dalam proses seleksi penerimaan dosen di perguruan tinggi negeri atau swasta. (DK)