
Polres Kota Tangerang menetapkan 4 pengemudi ojek pangkalan atau opang menjadi tersangka atas kasus pengadangan taksi online di kawasan Stasiun Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Para opang itu memaksa penumpang taksi online yang sedang membawa bayi untuk turun.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada mengatakan, keempat tersangka berinisial A, N, J dan JU.
"Telah ditetapkan 4 tersangka atas kasus tersebut. Keempatnya dikenakan pasal 170 KUHP dan 335 KUHP dengan hukuman 5 tahun penjara," katanya di Mapolresta Tangerang, Selasa, (29/7).

Di kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf mengatakan, insiden ini berawal saat tersangka inisial A dengan usia 53 tahun, mendatangi korban yang sudah menumpang taksi online.
"A ini posisinya dia melihat korban naik taksi online, lalu dia menghampiri mobil tersebut," ujarnya.
A lalu memaksa korban untuk keluar dari mobil dengan ancaman "turun, kalau enggak, udah kempesin aja bannya". Setelahnya, ia mengajak rekanan yang lain untuk meminta penumpang turun dari dalam mobil.
"Tidak berselang lama, beberapa pria inisial N, J dan JU datang minta korban turun dari mobil. Ada tindakan intimidasi atau persekusi, ada yang bawa batu selkon untuk mengancam," jelas Arief.

Sampai akhirnya, korban dengan inisial SM yang sedang menggendong bayi berusia 6 bulan turun dari dalam mobil, bersama dengan suaminya inisial IA.
"Posisi saat itu hujan, dan IA ini sudah minta pengertian, SM juga, kalau mereka ini harus naik mobil karena hujan, tapi oknum opang ini tidak mau tahu dan tetap minta turun, sampai akhirnya mereka turun dan berjalan menggunakan payung yang diberikan sopir taksi online," terangnya.
Keempat opang ini kini ditahan di Mapolresta Tangerang.