
Musisi Fariz RM menjalani sidang terkait kasus penyalahgunaan narkoba pada Kamis (19/6). Ini adalah kali keempat Fariz menghadapi kasus yang sama.
Ditemui usai sidang, Fariz mengakui kesalahannya. Ia juga menyesal karena lagi-lagi terjerumus di lembah hitam narkoba.
"Menyesali iya, tapi saya manusia biasa. Saya manusia biasa yang tidak lepas dari kekhilafan. Kekhilafan itu pasti ada dalam hidup. Saya bukan manusia yang sempurna," ujar Fariz RM kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Meski begitu, Fariz berusaha tak sedih dan putus asa. Ia justru mencoba ikhlas dalam menjalani proses hukum.
"Dalam hal ini yang saya yakini adalah bahwa Allah Maha Mengetahui, Maha tahu apa yang terjadi, ya kita ikuti saja semuanya sampai akhir," ucap Fariz RM.
Dalam kesempatan itu, musisi berusia 66 tahun tersebut mengucapkan terima kasih pada keluarganya. Sebab, mereka masih tetap memberikan dukungan untuk Fariz.

"Saya berterima kasih kepada semua pihak, khususnya keluarga saya yang senantiasa tetap percaya kepada saya, anak saya, istri saya, ibu saya," ungkap Fariz RM.
"Insyaallah, saya cuma berdoa selama saya berada di masa penahanan, saya hanya berharap bahwa mereka semua dalam kondisi baik-baik," lanjut dia.
Terakhir, Fariz menyerahkan penanganan perkaranya ini kepada majelis hakim dan Tuhan.

"Saya berserah diri kepada Tuhan karena saya percaya kehendak Tuhan pasti adalah yang kehendak yang terbaik," kata Fariz RM.
Sebelumnya Fariz RM didakwa bersama dengan Andres Deni Kristyawan mengedarkan narkoba jenis sabu dan ganja. Ini menjadi kali keempat Fariz kembali berurusan dengan narkoba.
Atas perbuatannya itu, Fariz didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal 114 UU Narkotika sendiri berbunyi:
"Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Terdakwa juga bisa dikenakan denda mulai dari Rp 1 miliar hingga maksimal Rp 10 miliar.