Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan sebanyak 21 orang saksi dalam persidangan kasus dugaan investasi fiktif dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/8).
Dari 21 orang tersebut, terdapat dua mantan istri Kosasih yang menjadi saksi dalam sidang tersebut. Dua mantan istri Kosasih yang menjadi saksi tersebut adalah Rina Lauwy dan Yulianti Malingkas.
Sebelum mereka memberikan keterangan, Majelis Hakim terlebih dahulu memeriksa identitas Rina Lauwy. Rina menyebut, status perceraiannya dengan Kosasih sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Rina Lauwy Kosasih?" tanya Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/8).
"Dengan terdakwa Antonius kenal?" tanya Hakim Purwanto.
"Ada hubungan keluarga atau pekerjaan?" tanya Hakim Purwanto.
"Mantan suami," ucap Rina.
"Sampai sekarang?" tanya Hakim Purwanto.
"Sudah cerai?" tanya Hakim Purwanto.
"Sudah inkrah," kata Rina.
Kemudian, Majelis Hakim juga memeriksa identitas Yulianti Malingkas. Yulianti merupakan mantan istri pertama Kosasih.
"Saksi berikutnya Yulianti Malingkas?" tanya Hakim Purwanto.
"Dengan Pak Antonius kenal?" tanya Hakim Purwanto.
"Ada hubungan keluarga atau pekerjaan?" tanya Hakim Purwanto.
"Saya mantan istri pertama," timpal Yulianti.
Meski sempat memiliki hubungan keluarga dengan Kosasih, Rina dan Yulianti bersedia memberikan keterangan dalam persidangan. Setelahnya, Rina dan Yulianti bersama 19 orang saksi lainnya diambil sumpah sebelum memberikan keterangan dalam persidangan.
Antonius NS Kosasih didakwa terlibat kasus dugaan korupsi investasi fiktif. Perbuatannya disebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp 1 triliun.