
Sebanyak 13 orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar karena terlibat perdagangan bayi ke Singapura. Sindikat ini telah beraksi sejak tahun 2024 dan total bayi yang dijual ada 24 orang.
Diresskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan menjelaskan, para pelaku dijerat Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Ancaman 15 tahun penjara,” kata Surawan saat ditemui di Mapolda Jabar, Bandung, Rabu (16/7).
Awal Mula Jual Beli Bayi
Kasus ini bermula dari kolom di media sosial Facebook yang membuka adopsi anak. Pelaku berinisial AF yang mengelola kolom ini berkomunikasi dengan para orang tua yang hendak menjual bayi.
Mereka pun berbagai kontak dan melakukan komunikasi secara intensif hingga terjadi kesepakatan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, dalam kesepakatan itu orang tua dijanjikan kompensasi dan biaya persalinan ditanggung seutuhnya.

“Ini modus operandinya itu seperti itu awalnya. Nah, kemudian jaringan sindikat ini, saudara-saudari AF ini, dia merespons itu. Kemudian insert di Facebook itu dan kemudian berbagi nomor handphone,” kata Hendra.
“Dan kemudian terjadi komunikasi yang intensif lagi. Dengan kesepakatan dia ketika nanti setelah lahir itu mendapatkan Rp 10 juta. Dan Rp 600 ribu itu sudah dikirimkan lewat rekening untuk pembayaran bidan yang lahir itu,” lanjut dia.
Dijual untuk Diadopsi
Hendra mengatakan, peran tersangka lainnya adalah perawat bayi dan pencari adopter. Setelah dibawa dari orang tuanya, para bayi dirawat sementara waktu sembari menunggu keluarga yang mau mengadopsinya.
“Jadi masing-masing penampung ini juga ada perawatnya. Ya ada saudara YN, ada saudara Y, masing-masinglah. Nah, di sini mereka ambil peran juga. Nah penampung ini nanti dia akan memberikan kepada perawat sambil menunggu dari saudara S, L ini yang sebagai pencari adopsi orang tua,” ungkapnya.