
Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto memberikan amanat pada acara pengukuhan hakim 2025. Ia berpesan agar para hakim baru itu turut serta dalam mewujudkan tujuan bernegara yang berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945.
Pertama adalah melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia.
“Hal ini dapat dilakukan dengan memenuhi hak-hak warga negara. Sebagai negara demokrasi, rakyat memiliki hak asasi sebagai manusia, salah satunya mendapat perlindungan hukum yang sama,” kata Sunarto di Balairung MA, Jakarta, Kamis (12/6).
Kemudian, Sunarto juga menyampaikan tujuan bernegara yang kedua yakni memajukan kesejahteraan kolektif. Ia memaknai hal itu dengan memberikan pelayanan terbaik dengan cara membangun kesadaran kolektif.
“Tujuan bernegara ketiga yaitu Mencerdaskan Kehidupan Bangsa, hal ini berarti membangun kualitas dan integritas aparatur peradilan dengan menyelenggarakan berbagai pelatihan,” ucap Sunarto membacakan tujuan negara yang ketiga.

Selain itu, Sunarto juga mengungkapkan lembaga peradilan menghadapi tantangan terkait kepercayaan publik.
"Saat ini lembaga peradilan yang kita cintai sedang berhadapan dengan tantangan kepercayaan publik (public trust) yang tereduksi akibat perbuatan judicial corruption oleh segelintir orang," kata Sunarto.
"Sebagaimana sudah menjadi pengetahuan umum, perbuatan korupsi dapat terjadi karena bertemunya tiga hal yaitu kebutuhan (needs), keserakahan (greed), dan juga kesempatan (chance). Untuk mendorong semangat kebersamaan dan jiwa korps," sambungnya.

Ia meminta agar para hakim baru itu selalu menjalankan tugas berdasarkan visi MA yakni “Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang Agung”.
“Saudara-Saudara para hakim perlu melakukan empat hal yaitu: menjaga kemandirian badan peradilan, memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan,” ungkapnya.
“Meningkatkan kualitas kepemimpinan, dan meningkatkan kredibilitas serta transparansi badan peradilan,” lanjutnya.
Dalam kesempatan tersebut MA mengukuhkan sebanyak 1.451 hakim. Sehingga total saat ini ada 8.711 hakim di Indonesia yang terbagi dari hakim pengadilan umum, pengadilan agama, pengadilan tata usaha negara dan pengadilan militer.