
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan pernyataannya mengenai penugasan Wakil Presiden dalam percepatan pembangunan Papua.
Dia menjelaskan, pernyataannya mengenai Wapres Gibran Rakabuming Raka yang mendapat tugas untuk mempercepat pembangunan di Papua didasarkan pada ketentuan Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.
"Dalam Pasal 68A UU Otsus Papua tersebut, diatur tentang keberadaan Badan Khusus untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus Papua. Badan Khusus itu telah dibentuk oleh Presiden Joko Widodo dengan Perpres No. 121 Tahun 2022. Namun aturan-aturan terkait dengan pembentukan badan tersebut bisa saja direvisi sesuai kebutuhan untuk lebih mempercepat pembangunan Papua," kata Yusril dalam keterangannya, Rabu (9/7).
Yusril menambahkan, badan itu diketuai oleh Wakil Presiden dan beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan dan satu orang wakil dari tiap provinsi yang ada di Papua. Ia menuturkan, ketentuan lebih lanjut mengenai badan ini akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Yusril melanjutkan, bisa saja struktur sekretariat dan personalia pelaksana badan yang sudah ada itu ditata ulang dengan Peraturan Pemerintah sesuai kebutuhan dan perkembangan.
Yusril menegaskan, yang berkantor di Papua adalah Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otsus Papua yang dibentuk oleh Presiden berdasarkan amanat undang-undang, bukan Gibran.
"Jadi yang berkantor di Papua adalah kesekretariatan dan personalia pelaksana dari Badan Khusus yang diketuai oleh Wakil Presiden itu. Sebagai Ketua Badan Khusus, apabila Wakil Presiden dan para Menteri anggota badan itu jika sedang berada di Papua, beliau-beliau tentu dapat berkantor di Kesekretariatan Badan Khusus tersebut," jelas Yusril.
Jadi bukan Wakil Presiden akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua."--Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra.
Wakil presiden, ujar Yusril, mempunyai tugas-tugas konstitusional yang telah diatur oleh UUD 1945, sehingga tempat kedudukan wakil presiden adalah di Ibu Kota Negara mengikuti tempat kedudukan Presiden. Secara konstitusional, tambahnya, tempat kedudukan Presiden dan Wakil Presiden tidak mungkin terpisah.
"Tidak mungkin wakil presiden akan pindah kantor ke Papua sebagaimana diberitakan oleh beberapa media," tandas dia.
Mendagri Bantah Wapres Berkantor di Papua
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menegaskan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak akan berkantor di Papua untuk tugas khusus urus pembangunan di sana.
“Setahu saya tidak,” kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7).
Pernyataan Tito tersebut berbeda dengan Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra yang menyebut Gibran Rakabuming Raka akan berkantor di Papua.
Tito menuturkan, tugas Wapres memimpin pembangunan Papua sudah ada di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua. Di dalamnya diatur bahwa Wapres akan memimpin sebuah Badan untuk percepatan pembangunan di Papua, dibantu oleh sejumlah menteri.
“Konsepnya, konsep undang-undang itu tidak seperti itu (Wapres berkantor di sana). Konsepnya undang-undang itu yang di sana sehari-hari adalah Badan (Eksekutif) itu. Yang akan ditunjuk oleh Bapak presiden,” jelas dia.