
SENGKETA lahan di Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo terus berlanjut. Yang terbaru, Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), menggugat Wali Kota Bandung Muhammad Farhan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Sejak 6 Agustus 2025 lalu, area wisata edukasi satwa yang berada di jantung Kota Bandung itu ditutup untuk umum. YMT kubu Bisma Bratakoesoema dan Sri melayangkan gugatan ke PTUN. Keduanya sedang berstatus sebagai terdakwa kasus korupsi atas sengketa lahan Bandung Zoo.
Gugatan Bisma dan Sri sudah teregister di PTUN Bandung dengan nomor perkara 377/Pdt.G/2025/PN Bdg. Keduanya menggugat Pemkot Bandung bersama Nina Kurnia Hikmawati, Mohamad Ariodillah, Sri Rejeki dan Gantira Bratakusuma. Sidang perdana gugatan ini akan dimulai pada 11 September 2025.
Humas YMT Sulhan Syafi'i membenarkan gugatan yang diajukan ke PTUN tersebut.
"Saya belum bisa memberikan penjelasan secara detil mengenai materi gugatan. Yang jelas gugatan itu berkaitan dengan sertifikat hak guna pakai," ungkapnya.
Menyikapi gugatan ini, Wakil Wali Kota Bandung Erwin mengatakan, bahwa pemkot mempersilakan YMT mengajukan gugatan ke pemkot. "Itu hak dari warga negara untuk mengajukan gugatan dan tentu pemkot melalui Biro Hukum yang akan menanganinya."
Sebelumnya, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan turut berkomentar mengenai nasib Bandung Zoo saat ini. Ia menyatakan, Bandung Zoo baru bisa dibuka setelah kasus hukum yang menjerat dua petinggi YMT, Sri dan Bisma Bratakoesoma inkrah.
"Bandung Zoo sekarang ada di ranah hukum, sudah dipasang police line. Bersama kejaksaan tinggi, kasusnya tengah diselesaikan dulu sampai inkrah," terangnya.
Farhan menyatakan, Pemkot Bandung masih menunggu arahan dari Kementerian Kehutanan soal nasib Bandung Zoo. Sebagai pemilik lahan, Pemkot sudah mengusulkan ke kementerian supaya izin konservasi di area itu dicabut.
"Kalau sampai dicabut, maka kita akan melakukan masa transisi selama 3 bulan, sampai semua hewannya selamat dan seluruh pegawai dari kebun binatang mendapatkan kopensasi yang layak," tandasnya.