
Kabar gembira untuk warga Jakarta yang hendak membayar pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pasalnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) baru saja membuat kebijakan PBB-P2 bisa dibayar dengan skema angsuran.
Kebijakan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang mengalami kesulitan keuangan maupun terdampak keadaan darurat (force majeure), seperti bencana alam, kebakaran, kerusuhan massal, wabah penyakit, dan kondisi luar biasa lainnya.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2025 tentang Administrasi dan Tata Cara Pemberian Kemudahan Perpajakan Daerah.
Ketentuan Pengajuan Angsuran PBB-P2
Agar kebijakan ini tepat sasaran, Pemprov DKI menetapkan ketentuan bagi wajib pajak yang ingin mengajukan pembayaran PBB-P2 dengan skema angsuran.
Angsuran diberikan kepada wajib pajak yang mengalami kesulitan keuangan atau keadaan kahar.
Maksimal selama 24 bulan, berdasarkan permohonan wajib pajak dan persetujuan Gubernur.
Pembayaran angsuran dikenakan bunga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan daerah.
Wajib pajak yang sudah memperoleh perpanjangan waktu pembayaran atau pelaporan, tidak dapat mengajukan angsuran.
Setelah memenuhi kriteria yang ditetapkan, wajib pajak dapat mengajukan permohonan angsuran secara resmi. Berikut ini tata cara pengajuan:
Wajib pajak menyampaikan surat permohonan angsuran kepada Kepala Bapenda melalui pejabat yang ditunjuk.
Permohonan dapat disampaikan secara langsung, melalui pos atau ekspedisi, secara elektronik, atau metode lain yang ditetapkan.
Surat permohonan harus mencantumkan data wajib pajak, objek pajak, jumlah pajak terutang, serta alasan pengajuan angsuran.
Wajib pajak juga perlu melampirkan usulan skema pembayaran untuk setiap masa angsuran.
Saat mengajukan permohonan angsuran, wajib pajak juga perlu menyertakan dokumen pendukung. Berikut ini dokumen yang harus disiapkan, antara lain:
Fotokopi KTP (perorangan) atau akta pendirian & identitas pengurus (badan usaha).
Surat kuasa dan KTP penerima kuasa (jika dikuasakan).
Laporan keuangan (untuk alasan kesulitan keuangan).
Dokumen pendukung lainnya (untuk alasan keadaan kahar).
Penghitungan masa pajak dan/atau surat ketetapan pajak (jika telah diterbitkan).
Surat paksa (jika telah dilakukan penagihan).
Hal yang Perlu Diperhatikan Wajib Pajak
Wajib pajak yang telah diberikan fasilitas angsuran tidak dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu pembayaran atau pelaporan pajak.
Keputusan pemberian angsuran dapat mencakup persetujuan seluruh atau sebagian jumlah dan/atau masa angsuran.
Fasilitas angsuran ini diharapkan dapat meringankan masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya secara bertahap. Untuk itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan kebijakan ini secara optimal demi tercapainya peningkatan kepatuhan pajak yang berkelanjutan.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses kanal resmi Bapenda DKI Jakarta atau menghubungi layanan informasi perpajakan daerah.