
Seorang warga Cimahi menjadi korban pengeroyokan kelompok geng motor di Jalan Pojok, Cimahi Tengah, Jawa Barat, pada Sabtu 28 Juni 2025 dini hari. Akibatnya, korban mengalami luka bacokan senjata tajam, salah satunya menembus paru-paru.
Kapolres Cimahi AKBP Niko N. Adi Putra mengatakan, sebanyak tiga belas anggota geng motor ditangkap atas kejadian itu. Sepuluh di antaranya adalah anak di bawah umur.
Selain itu, pelaku ditangkap di sejumlah tempat seperti Cimahi, Bandung, dan Garut.
“Kita mengungkap kejadian pengeroyokan yang terjadi pada 28 [Juni] dini hari di Jalan Pojok, belakang Cimol. Pelaku melukai korban inisial Z, mengalami 4 luka bacokan, mengenai kepala, hingga punggung menembus paru-paru,” jelas Niko dalam keterangannya, Selasa (8/7).
“Menindaklanjuti kasus tersebut Polres Cimahi bergerak cepat. Dalam waktu 2x24 jam, sebanyak 13 orang pelaku ditangkap. Hasil pemeriksaan 3 orang dari mereka usia dewasa, sedangkan 10 orang masih di bawah umur dengan 9 di antaranya berstatus pelajar,” tambah dia.
Lebih lanjut, Niko mengungkap kelompok geng motor ini kerap menebar teror demi eksistensi. Sembari membawa senjata tajam, mereka konvoi menyusuri jalanan dan menyasar korban secara acak.
"Korban random, langsung dilukai. Senjata diacungkan untuk menunjukkan identitas mereka, bahwa mereka berani. Kalau korban tidak segera pergi akan langsung dilukai," ungkapnya.
Motif Dendam Pribadi
Adapun terkait penganiayaan terhadap korban, salah seorang dari mereka yakni M, mengakui pengeroyokan telah direncanakan. Motifnya adalah dendam.
Ia bilang, itu lantaran korban yang juga merupakan anggota dari kelompok geng motor berbeda, sebelumnya pernah melakukan penganiayaan terhadap kelompok dia.
"Ada masalah pak. Dendam baru, (kami) diserang duluan, di Cihanjuang," ucap M saat menjawab pertanyaan Niko.
Dihukum 9 Tahun Penjara
Sementara itu, untuk tiga pelaku yang berusia dewasa dijerat Pasal 170 atau Pasal 351 juncto atau 55 KUHP, ancaman hukumannya maksimal 9 penjara.
Adapun terhadap pelaku di bawah umur, mereka kini ditetapkan statusnya sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).